1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 1 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambanhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonwsia Nomor 4247);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4275);
9.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); • 1 1 . Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96);
13.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketena.galistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
14.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5054); 2
15.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
17.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2 0 1 1 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
19.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); I 3 I 4
25.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1 1 4 , Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5887 );
27.Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47 /MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran UDara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Ekstra Tengangan Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik sebagaimana telah diubag dengan Keputusan Menteri Pertabangan dan Energi Nomor 975K/47 /MPE/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Ekstra Tengangan Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
30.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/ 4 76/ sj ten tang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi; 3 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16); sebagaimana telah dirubah oleh Perda Nomor 7 tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2017 Nomor 7);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3); 4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN DAN BUPATI KUNINGAN