Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan. Ditetapkan di Kuningan Pada tanggal 17-7-2014 BUPATI KUNINGAN, TTD UTJE CHOERIAH HAMID SUGANDA Diundangkan di Kuningan Pada tanggal 17-7-2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, TTD YOSEP SETIAWAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2014 NOMOR 9 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, PROVINSI JAWA BARAT : 64/2014 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2014 – 2018 I. UMUM Kuningan merupakan daerah yang memiliki ciri tersendiri, berada di ujur timur Provinsi Jawa Barat Kabupaten Kuningan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Sebagai daerah yang menjadi hulu bagi tiga daerah aliran sungai yang dipergunakan oleh kabupaten/kota disekitarnya Kabupaten Kuningan memerankan fungsi sebagai daerah penyangga bagi area Ciayumajakuning (Cirebon kota/kab, Indramayu, Majalengka dan Kuningan). Kabupaten Kuningan terbagi atas 32 (tiga puluh dua) kecamatan. Kabupaten Kuningan dalam pembangunan jangka panjang 2005-2025 menetapkan visi;” Dengan Iman dan Taqwa, Kabupaten Kuningan menjadi kabupaten agropolitan dan pariwisata termaju di Jawa Barat”. Visi pembangunan ini mengisyaratkan arah pembangunan Kabupaten Kuningan yang akan menitikberatkan pada sektor pertanian atau agropolitan dalam arti luas dan pengembangan pariwisata daerah khususnya yangberbasis pariwisata alam dan budaya sebagai sektor unggulan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang termuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2009 menetapkan lima tahapan pembangunan. Posisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2018 berada dalam tahap ketiga dengan fokus pada peningkatan kemandirian masyarakat. Kabupaten Kuningan juga telah mendeklarasikan konsep pembangunan sebagai “Kabupaten Konservasi” pada tahun 2006 dengan penerapan azas-azas konservasi dalam seluruh gerak pembangunan di Kabupaten Kuningan. Pilihan sadar menerapkan pola pembangunan ramah lingkungan merupakan hasil kajian mendalam terhadap potensi dan posisi Kabupaten Kuningan baik dalam skala lokal maupun regional. Pola pembangunan ini akan menjaga keseimbangan kemajuan sektor ekonomi, kelestarian ekologi dan pengembangan sosial budaya yang berkelanjutan yang merupakan implementasi pola pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kabupaten Kuningan juga mempunyai peran strategis dalam kebijakan regional baik skala nasional yang menetapkan Wilayah Cirebon sebagai Pengembangan Kawasan Nasional melalui pembangunan metropolitan Cirebon, Pelabuhan Laut Internasional dan pembangunan Jalan Trans-Jawa. Kebijakan regional Jawa Barat dengan pembangunan lapangan udara kertajati, Kertajati Aerocity, pembangunan Waduk Jatigede yang menuntut pendekatan pembangunan terpadu dimana setiap daerah dapat memainkan peran untuk mewujudkan pembangunan regional yang kuat. Pendekatan RPJMD 2014-2018 diwarnai oleh tiga hal utama, pertama amanat RPJPD 2005-2025, kedua komitmen politis dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, dan ketiga adalah hasil analisis terhadap isu-isu 12 strategis daerah serta proses perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh pihak di Kabupaten Kuningan. Penetapan arah pembangunan yang fokus pada perwujudan kemandirian pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja pembangunan daerah di era otonomi. Kehidupan harmonis dan pengembangan budaya yang sehat, kuat, toleran dan mempunyai ketahanan (resilience) yang tinggi melalui penerapan norma-norma agama merupakan upaya antisipasi terhadap tuntutan perubahan zaman, implikasi dari globalisasi dan keterbukaan arus informasi. Kesejahteraan masyarakat menjadi komponen berikutnya dengan arah pengembangan pada pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga hasil pembangunan dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat, untuk menghasilkan kemajuan yang berkeadilan. Visi RPJMD 2014-2018 merupakan penjabaran dari RPJPD 2005-2025 dan merupakan cita-cita masyarakat Kabupaten Kuningan untuk 5 (lima) tahun mendatang yaitu “Kuningan Mandiri, Agamis dan Sejahtera tahun 2018”. Untuk melaksanakan visi ini akan diwujudkan melalui pencapaian misi pembangunan Kabupaten Kuningan 2014-2018: a) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui penanaman nilai agama, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, daya saing dan pengarusutamaan gender dalam kehidupan berbudaya dan harmonis. b) Memantapkan keunggulan kawasan agropolitan, pariwisata daerah, sektor unggulan lainnya, peningkatan investasi ramah lingkungan, serta peningkatan sarana dan prasarana daerah; c) Meningkatkan percepatan penanggulangan kemiskinan, melalui pelayanan sosial terpadu dan pemberdayaan masyarakat; d) Memantapkan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam kerangka Kabupaten Konservasi dengan menerapkan asas kehidupan berkelanjutan; e) Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pengembangan kerjasama daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan ini terdiri atas 7 bab dan 7 pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, maksud dan tujuan, kedudukan, sistematika, isi RPJMD, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, serta ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan RPJMD yang telah ada. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018 berikut lampiran- lampirannya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 – 2018. 13 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL