DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi, susunan organisasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan terdiri atas: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Holtikultura; Bidang Tanaman Pangan; Bidang Peternakan; Bidang Perikanan; UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Perimbangan, dan Pengendalian Pendapatan; Bidang Pendataan dan Penetapan; Bidang PBB dan BPHTB; Bidang Penagihan dan Pelayanan; Kelompok Jabatan Fungsional.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…