Cukup jelas. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada amar putusannya dengan Nomor : 85/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 18 Februari 2015, telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046) diberlakukan kembali. Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air membawa beberapa implikasi hukum, diantaranya adalah semua jenis peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan tersebut (misalnya: Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah) secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat. Dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2007 Nomor 65 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 68) yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dicabut melalui Peraturan Daerah. L UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKUNINGAN NOMOR4 TAHUN2019 TENTANG PENCABUTANPERATURANDAERAHKABUPATENKUNINGAN NOMOR14 TAHUN2007 TENTANGIRIGASI 4