1.Beras 281,56 261,17 274,21 293,61 266,9
2.Daging Sapi dan Kerbau Daging Ayam 1.855 24.575 1.563 25.805 2.195 28.991 5.145 36.045
3.Telur 8.112 17.144 17.121 23.654 27.406
4.Susu 18.934 19.263 19.781 18.402 16.936
5.Ikan 20.070 21.627 23.337 25.068 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Kuningan, 2024 1) Ketahanan dan Kerentanan Pangan Hasil analisis FSVA 2022 menunjukkan bahwa desa rentan pangan Prioritas 1-3 sebanyak 105 desa dari 376 desa (27,93%) yang terdiri dari 2 desa (0,53%) Prioritas 1; 32 desa (8,51%) Prioritas 2; dan 71 desa (18,9%) Prioritas 3. Desa prioritas 1 tersebar 1 desa di kecamatan Ciwaru, 1 Desa di kecamatan Cidahu, Desa prioritas 2 tersebar 2 desa di Kecamatan Darma; 1 Desa di kecamatan Kadugede, 1 Desa di Kecamatan Nusaherang, 2 desa di Kecamatan Ciniru, 5 Desa di Kecamatan Hantara, 2 Desa di Kecamatan Selajambe, 2 Desa kecamatan Subang, 2 Desa di Kecamatan Cilebak, 1 Desa Kecamatan Ciwaru, 1 Desa Kecamatan di Karangkancana. 1 Desa di Kecamatan Cibingbin. 1 Desa Kecamatan Luragung, 4 Desa di Kecamatan Cidahu, 2 Desa di Kecamatan Kalimanggis, 1 Desa di Kecamatan Maleber, 1 Desa Kecamatan Garawangi, 1 Desa Kecamatan Sindangagung, 1 Desa di Kecamatan Mandirancan, dan 1 Desa Kecamatan Pasawahan, prioritas 3 tersebar 5 desa di Kecamatan Darma, 2 Desa di Kecamatan Kadugede, 2 Desa di Kecamatan Nusaherang, 3 Desa di Kecamatan Ciniru, 4 desa di Kecamatan Selajambe, 2 Desa di Kecamatan Subang, 2 Desa di Kecamatan Cilebak, 2 Desa di Kecamatan Ciwaru, 4 Desa di Kecamatan Karangkancana, 4 Desa di Kecamatan Cibingbin, 1 Desa di Kecamatan Cibeureum, 1 desa di Kecamatan Luragung, 2 Desa di Kecamatan Cimahi, 4 Desa di Kecamatan Cidahu, 4 Desa Kecamatan Kalimanggis, 3 Desa Kecamatan Ciawigebang, 3 Desa di Kecamatan Cipicung, 3 Desa di Kecamatan Maleber, 4 Desa di Kecamatan Garawangi, 1 Desa di Kecamatan Sindangagung, 4 desi di Kecamatan Kuningan, 1 Desa di Kecamatan Cigugur, 1 Desa di Kecamatan Kramatmulya, 3 desa di Kecamatan Japara, 1 Desa di Kecamatan Cilimus, 2 Desa di Kecamatan Cigandamekar, 1 desa Kecamatan Pancalang, dan 2 Desa di Kecamatan 50 Pasawahan. B. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Perkembangan KUKM Daerah dapat dilihat pada tabel yang disajikan sebagai berikut. Tabel 2.36 Indikator kinerja KUKM Tahun 2019-2023 URAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Wirausahawan (org) - 100 262 220 480 Jumlah UMKM yang dibina (buah) 470 100 464 1.317 400 Jumlah Koperasi Aktif (buah) 453 460 491 492 520 Jumlah Koperasi Sehat (buah) 55 60 75 75 50 Jumlah Koperasi yang dibina (buah) 457 490 515 100 100 Jumlah Koperasi yang memberikan pelayanan terhadap usaha UMKM (Buah) 449 456 465 10 30 Jumlah Produk UMKM yang memiliki legalitas produk PIRT (produk) 50 40 65 100 269 Jumlah Produk UMKM yang memiliki legalitas produk Halal (produk) 50 40 34 1.028 1.104 Jumlah UMKM yang memiliki akses pasar di luar daerah (buah) 350 400 500 500 500 Sumber: Dinas Koperasi, UKM, Perindusrtian dan Perdagangan Kab. Kuningan, 2024 C. Kelautan dan Perikanan Sektor perikanan yang dikembangkan adalah jenis perikanan darat atau air tawar. Meski sektor perikanan bukan menjadi unggulan daerah, akan tetapi sektor ini menjadi penyangga pangan daerah. Capaian produksi perikanan menunjukkan trend yang positif setiap Tahunnya sehingga dapat menjadi usaha ekonomi produktif tradisional masyarakat di perairan lahan milik maupun diperairan umum. Pengembangan sektor perikanan dilaksanakan melalui pembinaan, penyediaan bibit unggul, re-stocking benih ikan di perairan umum dan pelarangan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya ikan di perairan umum. Tabel 2.37 Sarana Prasarana Perikanan Tahun 2019 – 2023 URAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 Sarana prasarana Perikanan (Unit) 40 40 42 45 45 Produksi ikan (Ton) 20.378 21.949 23.337 24.941 27.440 Pasar ikan 5 5 5 5 5 Sumber: Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Kuningan, 2024 51 2.3.2 Daya Saing SDM A. Pendidikan Tidak dapat dipungkiri bahwa sumber daya manusia adalah faktor penting penentu daya saing suatu daerah, namun pengertian sumber daya manusia tidak dalam artian jumlah, tapi lebih pada kualitas. Inilah yang menjadi penjelas mengapa daerah dengan sumber daya manusia yang tersedia melimpah namun tidak mempunyai daya saing yang tinggi, karena kualitasnya yang masih rendah. Keadaan SDM suatu daerah dapat dilihat dari kondisi Indeks Pendidikan, Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan angka beban ketergantungan (ABT) di daerah tersebut. Salah satu ukuran keberhasilan pembangunan di bidang pendidikan yang dilakukan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah adalah Indeks pendidikan. Indeks Pendidikan adalah komponen yang menyusun Indeks Pembangunan Manusia (IPM), merupakan penggabungan dua indikator pendidikan yaitu angka harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah. Capaian indeks Pendidikan selalu meningkat dari tahun ke tahun, namun masih perlu ditingkatkan. Capaian Indeks Pendidikan Tahun 2022 adalah sebesar 60,36. Indeks Pendidikan Daerah yang dibentuk berdasarkan pencapaian indikator Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata lama Sekolah, dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan. Harapan lama sekolah (HLS) tercatat sebesar 12,26 tahun pada 2023. Ini berarti anak- anak yang berusia 7 tahun memiliki harapan menempuh pendidikan hingga jenjang SMA. Di sisi lain, pencapaian indikator Rata-rata lama sekolah masih jauh tertinggal dari standar maksimumnya yang sebesar 15 tahun, dengan capaian Tahun 2023 masih di angka 8 tahun. Sarana pendidikan yang masih kurang memadai ditambah dengan mahalnya biaya pendidikan beberapa penyebab belum terealisasinya penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun. Angka rasio ketergantungan (ABT) daerah relative cukup tinggi cukup tinggi, yaitu 46,32 pada Tahun 2023. Artinya tiap 100 penduduk usia produktif, menanggung 46 hingga 47 penduduk usia belum produktif dan tidak produktif. Ketersediaan lapangan kerja dan skill masih menjadi penyebab utama tingginya ABT ini. Dampak yang terjadi jika rasio ketergantungan di suatu daerah besar dapat mengurangi pertumbuhan produktivitas. Artinya penduduk yang bukan usia angkatan kerja dapat 52 memengaruhi tingkat produktivitas penduduk angkatan kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Daerah Tahun 2023 adalah sebesar 61,95 persen. Berdasarkan capaian tersebut dapat diketahui bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja masyarakat masih rendah (kriteria BPS >64,13% = tinggi; <64,13% = rendah) angka tersebut menunjukkan bahwa dari 100 orang tenaga kerja terdapat 61 sampai 62 orang angkatan kerja, yaitu mereka yang bekerja, menganggur dan sedang mencari kerja. Berdasarkan perpres nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan, daerah menjadi bagian dari pengembangan wilayah tersebut. Kawasan ini diproyeksikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Barat di masa depan melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan. Di kawasan ini sedang dibangun kawasan industri berteknologi tinggi yang akan menyerap tenaga kerja sebanyak 4,49 juta orang. Tentunya harus menangkap peluang tersebut, pembangunan SDM berdaya saing dan berkualitas menjadi kuncinya. Dalam mewujudkan SDM berdaya saing dan berkualitas, akan didorong kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pusat yang meliputi peningkatan kualitas sekolah vokasi melalui pemenuhan sarana dan prasarana SMA dan SMK, serta meningkatkan SDM vokasi untuk menyiapkan angakatan kerja yang siap kerja. Tabel 2.38 Indeks Pendidikan, TPAK, dan Rasio Beban Ketergantungan Tahun 2019-2023 Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Pendidikan 58,21 59,18 59,97 60,27 60,36 TPAK 61,20 61,98 68,32 61,80 61,95 ABT (Rasio Beban Ketergantungan) n/a 50,89 46,40 46,55 46,32 Sumber: BPS Kab. Kuningan dan Dinas Pendidikan Kab. Kuningan, 2024 Sebagai penunjang untuk mewujudkan SDM yang berdaya saing dan berkualitas kondisi pendidikan daerah terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, terutama dari sisi ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan hingga akses masyarakat terhadap pendidikan. Berikut adalah data-data terkait dengan sektor pendidikan. Tabel 2.39 Angka Partisipasi Sekolah Tahun 2019-2023 53 No. Informasi Demografi Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 A. Penduduk Usia Sekolah 99,86 99,98 99,71 N/A 1 7 - 12 Tahun 99,82 99,85 99,86 99,90 99,91 2 13 - 15 Tahun 89,29 89,20 89,15 94,25 94,85 3 16 - 18 Tahun 75,39 75,50 75,20 N/A B. Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI/Sederajat 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 SMP/MTs/ Sederajat 0,17 0,16 0,15 0,15 0,15 C. Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Sederajat 99,88 99,89 99,80 99,90 99,90 SMP/MTs/ Sederajat 91,21 91,22 91,80 93,25 93,87 SMA/SMK/MA/Sederajat 66,79 64,73 67,61 66,86 70,96 D. Angka Melek Huruf (AMH) Penduduk Usia 15 Tahun Ke Atas (%) 97,84 98,56 97,50 98,03 98,29 Sumber: Dinas Pendidikan Kab. Kuningan, 2023, BPS Kuningan Dalam Anggka, 2024 Angka partisipasi Murni penduduk sudah terbilang tinggi untuk jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat. Hal ini menggambarkan kesadaran akan Pendidikan dasar yang sudah baik, namun masih terbilang rendah untuk jenjang SMA/SMK/MA Sederajat. Hal ini harus menjadi perhatian Bersama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Bara, karena kewenagan SMA/SMK/MA/sederajat ada di pihak Provinsi. Tabel 2.40 Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2019-2023 No Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 SD Jumlah Guru 6.628 5.872 5.942 5.995 6.939 Jumlah Murid 102.147 100.375 99.384 98.354 96.947 Rasio 1:0.065 1:0.059 1: 0.060 1:0.061 1:0,072 2 SMP Jumlah Guru 2.427 2.348 2.460 2.416 2.674 Jumlah Murid 40.480 40.078 40.430 40.310 40.688 Rasio 1:0,060 1:0.059 1: 0.061 1:0.060 1:0,66 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, 2024 Rasio guru dan murid masih harus ditingkatkan, yaitu rata-rata 1:0,060 yang artinya rata-rata 1 orang guru mengampu 15 orang murid. Namun penting dilihat lebih jauh soal sebaran guru, apakah sudah terdistribusi secara adil untuk mengatasi ketimpangan pendidikan yang ada, terutama antara desa dan kota. Data menunjukan, angka putus sekolah dasar (SD/MI) sampai dengan Tahun 2023 mencapai 0,01 persen. Untuk jenjang pendidikan 54 sekolah menengah pertama (SMP/MTs), kondisi angka putus sekolah Tahun 2019 sebanyak 0,17 persen, capaian kondisi di akhir Tahun 2023 adalah 0,15 persen. Tabel 2.41 Persentase Angka Putus Sekolah Tahun 2019-2023 NO URAIAN Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Sekolah Dasar (SD/MI) 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) 0,17 0,16 0,15 0,15 0,15 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Kuningan , 2024 Angka kelulusan dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di sekolah serta kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan daerah. Tabel 2.42 Angka Kelulusan Tahun 2019-2023 No. Uraian Tahun 2019 2020 2021 2022 2023
1.Sekolah Dasar (SD/MI) 100 100 100 100 100
2.Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, 2024 Berdasarkan tabel di atas, angka kelulusan sekolah dasar (SD/MI) dan Pendidikan sekolah menengah pertama yaitu sebesar 100 persen untuk setiap Tahunnya. B. Kesehatan Kesehatan secara komprehensif meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif, sehingga sektor kesehatan juga harus memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung berjalannya keempat jenis tindakan tersebut. Dalam bidang kesehatan, beberapa ukuran yang digunakan untuk melihat kualitas kesehatan yang ada, meliputi: angka kematian bayi, angka kematian ibu melahirkan dan angka usia harapan hidup, angka balita gizi buruk, dan jumlah fasilitas kesehatan. 1) Angka Kematian Bayi Kasus kematian bayi trennya fluktuatif, dengan kematian 69 bayi di Tahun 2019 naik menjadi 152 kematian bayi pada Tahun 2023, Hal ini masih menjadi perhatian bersama stakeholders pembangunan bidang Kesehatan. Perkembangan angka kematian bayi tergambar pada tabel berikut. 55 Tabel 2.43 Angka Kematian Bayi Tahun 2019-2023 No Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Bayi Lahir Hidup 19.454 19.315 18.493 16.573 15.855 2 Kematian Bayi per Tahun 69 80 102 89 152 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, 2024 Tingginya angka kematian bayi, memberikan gambaran tentang pentingnya memperhatikan persoalan akses dan kualitas kesehatan guna meminimalisir kejadian tersebut. 2) Angka Kematian Ibu (AKI) Tercatat masih terdapat angka kematian ibu hamil dan melahirkan. Di Tahun 2023 mengalami penurunan, menjadi 21 kasus. sebagaimana terlihat pada tabel berikut. Tabel 2.44 Angka Kematian Ibu Tahun 2019-2023 Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Kasus Kematian Ibu (kasus per 100 ribu) 23 27 49 24 21 Jumlah Ibu Hamil/melahirkan 19.454 19.315 18.493 16.880 16.800 Sumber: Profil Kesehatan Kab. Kuningan, 2024 3) Persentase Balita Gizi Buruk Angka gizi buruk terus mengalami penurunan dari Tahun 2022 ke Tahun 2023, sebagaimana tergambar pada tabel berikut. Tabel 2.45 Angka Gizi Buruk Tahun 2019-2023 INDIKATOR TAHUN 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase Gizi Buruk (%) 0,67 0,71 0,50 4.30 0,1 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, 2024 2.3.3 Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah A. Infrastruktur Pendidikan Tabel berikut menyajikan data yang terkait dengan kondisi ruang kelas yang ada. 56 Tabel 2.46 Kondisi Ruang Kelas menurut Jenjang Pendidikan Tahun 2019-2023 Satuan Pendidikan Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 TK Ruang Kelas: 501 730 588 896 943 - Baik - Rusak Ringan - Rusak Berat 439 53 9 592 114 24 485 70 33 862 26 8 908 30 5 SD Ruang Kelas: 4.657 4.553 4.434 4.539 4.667 - Baik - Rusak Ringan - Rusak Berat 3.936 412 309 3.867 624 62 3.771 508 155 3.888 453 198 4.495 164 8 SMP Ruang Kelas: 1.320 1.515 1.420 1.561 1.596 - Baik - Rusak Ringan - Rusak Berat 1.268 26 26 1.481 14 20 1364 31 25 1.529 18 14 1.566 25 5 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, 2024 Ada masalah penting terkait dengan infrastruktur pendidikan, yaitu banyaknya ruang kelas yang belum representatif sebagai tempat belajar siswa. Pembangunan ruang kelas rusak, baik rusak ringan maupun berat ini menjadi hal penting, mengingat satuan pendidikan SD dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Terkait dengan rasio murid dan sekolah, tabel berikut menggambarkan ketersediaan infrastruktur sekolah. Tabel 2.47 Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar 2019-2023 No Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 SD Jumlah gedung sekolah 651 652 657 656 657 Jumlah penduduk kelompok usia 7-12 Tahun 118.573 119.990 120.152 119.988 112.370 Rasio 1:182 1:184 1:183 1:183 1:171 2 SMP Jumlah gedung sekolah 102 103 109 112 119 Jumlah penduduk kelompok usia 13-15 Tahun 55.580 59.112 60.598 61.362 58.802 Rasio 1:545 1:574 1:556 1:548 1:494 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, 2024 Jumlah SD terbilang banyak, dengan rasio 1:171 pada Tahun
2023.Hal ini menggambarkan bahwa akses masyarakat terhadap 57 pendidikan dasar tingkat SD harusnya sudah mulai mudah. Sedangkan untuk tingkat SMP, rasio jumlah sekolah dan jumlah murid jauh lebih tinggi, artinya, terjadi kepadatan jumlah murid dalam satu sekolah dan berpotensi akan mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah. B. Infrastruktur Kesehatan Infrastruktur kesehatan merupakan bagian penting dari pelayanan dasar yang harus tersedia dan terdistribusi secara adil baik antara kota maupun desa. Gambaran fasilitas Kesehatan yang dimiliki dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.48 Jumlah Fasilitas Kesehatan Tahun 2019-2023 No NAMA FASILITAS 2019 2020 2021 2022 2023 1 Rumah Sakit 11 12 12 12 12 2 Poned 24 24 24 24 24 3 Puskesmas 37 37 37 37 37 4 Posyandu 1.426 1.428 1.433 1.435 1.438 5 Balai Pengobatan/Klinik 25 27 27 35 40 6 Poskesdes 249 252 251 204 281 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, 2024 Puskesmas berjumlah 37 dengan jumlah Kecamatan sebanyak 32, artinya seluruh kecamatan sudah memiliki penyedia layanan kesehatan yang sudah cukup representatif. Dari 361 desa, sudah terdapat 281 Poskesdes, artinya masih terdapat desa yang belum memiliki poskesdes. C. Infrastruktur Jalan, Jembatan, Pengairan dan Penataan Ruang 1) Jalan dan Jembatan Pembangunan infrastruktur merupakan hal yang perlu dilakukan, tidak hanya untuk mempermudah masyarakat beraktifitas, namun pembangunan infrastruktur juga dapat meningkatkan daya saing untuk bisa berkompetisi dengan daerah lain. Infrastruktur seperti jalan, jembatan, terminal dan semua fasilitas pendukung lain adalah kunci untuk membuat barang-barang lokal bisa memiliki daya saing. Jalan yang baik dan mulus akan membuat mobilitas barang dan orang menjadi lebih cepat, hal ini tentu saja akan menjadikan pelaku usaha mampu melakukan efisiensi baik dari segi waktu dan biaya. Hal tersebut akan berdampak untuk menekan biaya produksi yang akhirnya membuat harga barang menjadi lebih terjangkau (murah). Kondisi infrastruktur daerah, khususnya jalan dan jembatan digambarkan pada tabel berikut. 58 Tabel 2.49 Kualitas Intfrastruktur Tahun 2020-2023 Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 Jalan dan jembatan dalam Keadaan Baik (Km) 612,77 633,29 646,39 659,67 Persentase Kemantapan Jalan dan Jembatan 76,50 79,06 80,70 82,36 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang, 2024 Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 260/KPTS.DPUPR-259/2018 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kabupaten, panjang jalan kabupaten kurang lebih 800,99 km (250 ruas jalan). Jumlah jembatan sebanyak 555 buah jembatan, sampai dengan akhir Tahun 2023 tingkat kemantapan jalan/jembatan mencapai kurang lebih 82,357 %. Disamping itu, terdapat jalan nasional kurang lebih 35,42 km (7 ruas jalan) dan jalan provinsi kurang lebih 86,32 km (12 ruas jalan). 2) Infrastruktur Sumber Daya Air Daerah memiliki empat sungai besar yaitu Sungai Cisanggarung, Cijangkelok, Citaal, Cisande, dan 735 titik mata air, 113 situ/embung dan 2 waduk yang berfungsi sebagai sumber air untuk pertanian, pariwisata dan sumber air baku. Selain itu, terdapat juga infrastruktur irigasi yang dibangun dalam rangka penguatan sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jumlah Daerah Irigasi (DI) sebanyak 79 DI dengan luas total 27.999 hektar yang terdiri dari 67 DI kewenangan kabupaten dan 12 DI kewenangan provinsi. Kondisi Jaringan irigasi dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.50 Inventarisasi dan Kondisi Jaringan Irigasi Tahun 2023 Bangunan Utama No Bangunan Utama Jumlah Kondisi Bangunan Pintu Bangunan Pintu Baik Rusak Ringan Rusak Berat Baik Rusak Ringan Rusak Berat bh bh bh bh bh bh 1 Bendung Tetap 738 290 484 131 123 104 95 91 2 Bendung Gerak 1 4 1 - - 4 - - Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kuningan, 2024 59 Saluran Irigasi No Saluran Jumlah Kondisi Tanah Lining Tanah Lining Baik Rusak Ringan Rusak Berat Baik Rusak Ringan Rusak Berat (m) (m) (m) (m) (m) (m) (m) (m) 1 Sal. Induk 25.887 35.064 5.017 19.841 1.029 27.933 5.013 2.119 2 Sal. Sekunder 212.79 4 194.42 3 92.331 61.698 58.765 145.002 28.536 20.466 3 Sal. Tersier 292.74 9 115.09 6 136.759 83.603 72.387 67.505 24.564 23.028 4 Pembuang 13.870 132 1.683 5.822 6.365 68 64 - Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kuningan, 2024 Bangunan Irigasi No. Bangunan Jumlah Kondisi Buah Pintu Baik Rusak Ringan Rusak Berat Baik Rusak Ringan Rusak Berat bh bh Bh bh bh bh bh bh 1 Bagi 122 52 89 18 15 20 9 23 2 Bagi Sadap 41 27 35 2 4 16 7 4 3 Sadap 680 459 439 158 83 138 142 174 4 Kantong Lumpur 66 47 34 18 14 10 15 22 5 Pengatur 26 17 19 2 5 8 2 7 6 Gorong – gorong 187 2 138 31 18 2 - - 7 Got Miring 11 - 6 4 1 - - - 8 Terjunan 51 - 36 9 6 - - - 9 Pelimpah Samping 82 6 55 17 10 5 - 1 10 Pembilas 26 22 22 1 3 10 9 3 11 Jembatan 192 - 182 10 - - - - Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kuningan, 2024 3) Penataan Ruang Rencana Tata Ruang Daerah telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031. Sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021 RTRW sedang dalam proses revisi sejak ditetapkan, pada saat ini proses revisi ditingkat provinsi Jawa Barat. D. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Perumahan dan Kawasan Permukiman terus berkembang sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk hingga ke perdesaan. Namun, perkembangannya belum sepenuhnya sesuai dengan data backlog dan standar permukiman yang layak huni, terutama pada masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut ini data rumah kumuh atau rutilahu. 60 Tabel 2.51 Jumlah Rumah Kumuh/Rutilahu Per 30 Desember 2023 No Kecamatan Jumlah Rumah Rumah Kumuh/ Rutilahu % Rumah Kumuh/ Rutilahu
1.Darma 10.976 561 5,11
2.Kadugede 6.342 161 2,54
3.Nusaherang 4.834 103 2,13
4.Ciniru 5.077 65 1,28
5.Hantara 3.937 97 2,46
6.Selajambe 4.152 66 1,59
7.Subang 5.500 257 4,67
8.Cilebak 2.489 169 6,79
9.Ciwaru 8.559 484 5,65
10.Karangkancana 5.770 118 2,05
11.Cibingbin 10.025 584 5,83
12.Cibeureum 6.516 465 7,14
13.Luragung 12.931 58 0,45
14.Cimahi 8.258 597 7,23
15.Cidahu 11.277 175 1,55
16.Kalimanggis 9.031 121 1,34
17.Ciawigebang 21.383 275 1,29
18.Cipicung 6.846 109 1,59
19.Lebakwangi 9.432 302 3,20
20.Maleber 11.292 667 5,91
21.Garawangi 10.038 221 2,20
22.Sindangagung 8.975 150 1,67
23.Kuningan 30.598 319 1,04
24.Cigugur 12.319 71 0,58
25.Kramatmulya 11.750 90 0,77
26.Jalaksana 13.179 89 0,68
27.Japara 4.907 191 3,89
28.Cilimus 13.216 52 0,39
29.Cigandamekar 8.295 94 1,13
30.Mandirancan 5.752 85 1,48
31.Pancalang 3.949 329 8,33
32.Pasawahan 6.315 108 1,71 Jumlah 293.920 7.233 2,46 Sumber : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, 2024 E. Lingkungan Hidup Isu lingkungan hidup yang berkembang di daerah diantaranya berupa pencemaran air, persampahan, banjir dan longsor, perubahan fungsi lahan serta kebakaran hutan, yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Meskipun dampak tersebut diatas belum meluas, namun perlu diupayakan penanganan secara serius yang melibatkan para pihak dan multi sektor, sejak perencanaan sampai pengawasan. Tidak kalah penting penyusunan database tentang kondisi lingkungan hidup sangat dipelukan sebagai basis perencanaan pembangunan ke depan. 61 Salah satu isu lingkungan yang terdokumentasikan saat ini adalah data tentang layanan persampahan disajikan pada tabel berikut ini. Tabel 2.52 Jumlah Volume Sampah yang Terangkut serta Cakupan Pelayanan Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kuningan, 2024 F. Perhubungan Sarana prasarana dan fasilitas perhubungan daerah dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.53 Fasilitas Perlengkapan Jalan Tahun 2019-2023 Sarana Prasarana/ Fasilitas 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Terminal Type A 1 1 1 1 1 Jumlah Sub Terminal 10 10 10 10 10 Jumlah Rambu Lalin 69 50 0 45 0 Jumlah Traffic Light 9 9 10 0 0 Jumlah Warning Light 2 1 0 0 0 Jumlah Lampu PJU 7131 607 810 496 7.822 Panjang Pagar Pengaman 1300 0 0 0 3.992 Shelter (Buah) 13 14 14 14 0 Jumlah Trayek Layanan 64 64 64 20 20 Sumber: Dinas Perhubungan Kab. Kuningan, 2024 Berkaitan dengan isu perhubungan yang dapat dianggap krusial di saat ini adalah penataan lahan parkir, terutama pada kawasan wisata dan disekitar jalan protokol ketika banyak pengunjung. 2.3.4 Daya Saing Iklim Investasi Upaya perbaikan daya saing investasi daerah terus berlangsung secara berkelanjutan melalui pelibatan semua pihak. Harus disadari beberapa faktor utama, seperti politik, ekonomi, kelembagaan, SDM, sosial budaya serta sentiment positif akan menentukan peningkatan daya saing investasi daerah sebagai destinasi investasi yang credible. Beberapa indikator yang dapat menentukkan tingkat daya saing investasi diantaranya adalah, capaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) dan kondusivitas daerah. No Persampahan Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Volume Produksi Sampah (ton/tahun) 170.149 170.958 172.826 175.869 179.839 2 Sampah Yang Ditangani (ton/tahun) 93.572 95.637 131.087 107.441 111.055 3 Cakupan Layanan (kec) 13 14 14 14 14 62 IDSD merupakan instrumen pengukuran daya saing pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tujuan dari pengukuran IDSD ini adalah untuk memperoleh sebuah ukuran daya saing daerah yang komprehensif yang dapat merefleksikan tingkat produktivitas daerah. IDSD berada pada kriteria tinggi dengan nilai 3,02 pada IDSD Tahun 2022, dan kriteria inovatif dengan perolehan skor 36,30 pada IID Tahun 2023. Keamanan dan kondusifitas di suatu daerah sangat berpengaruh akan terhadap banyak hal, terlebih atas minat para pemilik modal bisnis besar untuk berinvestasi. Kondusifitas daerah cenderung terjaga, hal ini sudah menjadi komitmen Bersama antara Pemerintah daerah dan pemangkunkepentingan lainnya. Kondusifitas daerah tergambar dari cukup tingginya indeks rasa aman dan indeks kerukunan beragama. Tahun 2022 Indeks Rasa Aman mencapai 74,75 persen dan Indeks Kerukunan Beragama mencapai 78,27 persen. Tabel 2.54 IDSD, Indeks Kerukunan Umat Beragama dan Indeks Rasa Aman Tahun 2020-2023 Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 IDSD 0,72 n/a 3,02 3,41 Indeks Kerukunan Umat Beragama 67,46 72,39 78,27 74,10 Indeks Rasa Aman 71.00 72.00 74.75 76,25 Sumber: website kemendagri; Kesbangpol Kab. Kuningan, 2024 A. Penanaman Modal Pemerintah daerah berkeinginan kuat untuk menjadi daerah konservasi, sehingga pembangunan yang dilaksanakan adalah pada sektor agraris, pariwisata dan industri yang ramah lingkungan. Investasi untuk industri dibatasi pada zonasi tertentu saja. Data-data di atas menunjang kondisi tersebut, di mana besaran investasi pada periode Tahun 2019-2023 secara umum meningkat namun dengan nilai investasi yang kecil tiap tahunnya. Pada Tahun 2019 senilai RP. 764.767.278.043 dan Kondisi akhir realisasi investasi di Tahun 2023 sebesar Rp.1.880.066.349.870. Tabel 2.55 Jumlah Nilai Investasi dan Kerjasama Investasi Tahun 2019-2023 URAIAN 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Nilai Investasi Berskala Nasional (Rp) 764.767.278.043 383.012.406.831 1.800.363.869.952 7.004.865.478.704 1.880.066.349.870 Sumber: DPMPTSP, 2024 63 2.4 Aspek Pelayanan Umum Bagian aspek pelayanan umum berikut ini menjelaskan perkembangan kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pada hampir semua bidang yang menyangkut pelayanan pada masyarakat. 2.4.1 Reformasi Birokrasi Saat ini reformasi birokrasi bukanlah sekadar proses administratif semata tapi reformasi birokrasi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, sehingga pemerintah daerah harus terus mendorong agar reformasi birokrasi memiliki dampak yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Reformasi birokrasi harus terus berfokus pada efisiensi, transparansi, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat yang salah satu upayanya dilakukan lewat transformasi berbasis digital. Peningkatan impementasi reformasi birokrasi tercermin pada capaian indeks Reformasi Birokrasi yang diukur dari capaian indikator- indikator yang telah ditentukan oleh Kemenpan-RB. Pada lima tahun terakhir capaian Indeks Reformasi Birokrasi terus meningkat, disajikan pada grafik dibawah ini. Gambar 2.10 Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2023 Sumber: Kemenpan-RB, 2024 (diolah) Indeks Reformasi Birokrasi yang dicapai dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 masih dengan capaian predikat “CC” yang berarti Cukup (memadai), hal itu menggambarkan selama kurun itu AKIP cukup baik, namun masih perlu banyak perbaikan walaupun tidak mendasar khususnya akuntabilitas kinerja pada unit kerja. Namun pada Tahun 52,53 53,03 54,75 56,78 68,22 2019 2020 2021 2022 2023 64 2023 capaian Indeks Reformasi Birokrasi dapat ditingkatkan menjadi “B” yang berarti BAIK, hal ini menggambarkan bahwa AKIP sudah baik, khususnya pada unit kerja utama. 2.4.2 Pelayanan Publik Survey kepuasan masyarakat (SKM) merupakan salah satu upaya untuk mengkur kualitas dari pelayanan pemerintaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi pelayanan dan mengetahui kekurangan dari pelayanan dari berbagai aspek sehingga dapat menjadi acuan dalam peningkatan layanan pemerintah kedepan Aspek atau parameter yang dinilai dalam SKM adalah 1) Pelayanan administrasi dasar (lisensi dan perizinan), Infrastruktur dan utility dasar, Pelayanan Sosial dasar, Dukungan ekonomi dasar, Program-Program umum. Salah satu upaya Reformasi Birokrasi yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Berikut ini merupakan hasil Survey Kepuasan Masyarakat pelayanan pemerintah Tahun 2019-2022. Gambar 2.11 Survey Kepuasan Masyarakat Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, 2023 Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah mengalami penuruan dari Tahun 2019- 2021 hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya akibat pandemi covid-19 sehingga beberapa sektor layanan pemerintah tidak 83,4 80,04 76,51 85 72 74 76 78 80 82 84 86 2019 2020 2021 2022 65 berjalan secara optimal dan beberapa sektor juga terhenti akibat pandemic covid. Selanjutnya pada Tahun 2022 pasca pemulihan pandemi menunjukan hasil positif dari berbagai sektor yang mulai tumbuh termasuk juga dengan layanan pemerintah yang mulai kembali normal sehingga menyebabkan nilai kepuasan masyarakat pada tahun 2022 kembali meningkat menjadi 85 persen dari tahun sebelum nya sebesar 76,51 persen. 2.4.3 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah daerah menyadari pentingnya peran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung semua sektor Pembangunan. SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel sehingga pada akhirnya pelayanan publik dapat lebih berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE. Upaya yang dilakukan dalam penerapan SPBE tercermin dalam peningkatan Indeks SPBE dari tahun ke tahun. Berikut disajikan grafik pencapaian indeks SPBE lima tahun terakhir. Gambar 2.12 Indeks SPBE Tahun 2019-2023 Sumber: KemenpanRB, 2024 Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, indeks SPBE terus mengalami peningkatan. Pada Tahun 2021 meraih indeks 2,24 dengan predikat “Cukup”, dan Tahun 2022 meningkat dengan nilai indeks 2,88 atau predikat “Baik”. Terakhir pada Tahun 2023 indeks SPBE mengalami peningkatan lagi dengan meraih indeks 3,39 serta berhasil mempertahankan raihan predikat “Baik”. Hal itu berdasarkan Surat 2,11 2,24 2,88 3,39 2019 2021 2022 2023 66 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Hingga Tahun 2024, dalam upaya terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital, pemerintah daerah terus berbenah dalam mengimplementasikan SPBE dengan cara mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan publik, layanan administrasi dan layanan keuangan di lingkup pemerintah daerah. 2.4.4 Inovasi Daerah Inovasi daerah pada hakikatnya ditunjukkan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan public secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan itu, semakin baiknya nilai inovasi di daerah akan semakin meningkatkan daya saing daerah. Capaian Indeks daya saing daerah pada tahun 2023 telah mencapai 3,14 poin atau dengan kategori sedang. Angka tersebut disusun berdasarkan 4 kompenen yaitu, lingkungan pendukung, sumber daya manusia, pasar dan ekosistem inovasi. Capaian IDSD tersebut terus mengalami peningkatan sejak tahun 2020 sebesar 2,97 poin sehingga ini menunjukkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan telah berhasil meningkatkan daya saing daerah. Jika dilihat dati angka Indeks Inovasi Daerah, selama 3 (tiga) tahun terakhir menunjukan angka yang fluktuatif, pada tahu 2022 mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 35,96 menjadi 3,8 namun pada tahun 2023 kembali mengalami peningkatan menjadi 36,3 poin. Hal ini menjadi potensi yang dapat dikembangkan dan didorong untuk terus bersaing melalui inovasi-inovasi dalam pembangunan yang dilaksanakan agar pembangunan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Tabel 2.56 Indeks Daya Saing Daerah dan Indeks Inovasi Daerah Tahun 2019-2023 Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Indek Daya Saing Daerah n/a 0,17 n/a 3,02 3,14 Indek Inovasi Daerah n/a n/a 35,96 3,8 36,3 Sumber: Badan Riset dan Inovasi Nasional, 2024 67 2.5 Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005-2025 Refleksi Pembangunan 2005-2025 terangkum dalam hasil evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025 yang terdiri dari kesimpulan dan rekomendasi diuraikan sebagai berikut. A. Kesimpulan Capaian Indikator Makro 2005-2023
1.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kualitas SDM terus mengalami peningkatan yang diindikasikan dengan angka IPM yang selalu meningkat dari 61,63 pada Tahun 2005 menjadi 70,99 pada Tahun 2023.
2.Angka Kemiskinan Angka kemiskinan cenderung turun dari 18,69 persen pada Tahun 2005 menjadi 12,12 persen pada Tahun 2023.
3.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) TPT cenderung fluktuatif, selama periode Tahun 2005 – 2022 TPT terendah terjadi pada Tahun 2014 sebesar 6,88 persen dan tertinggi pada Tahun 2021 sebesar 11,68 persen. Secara keseluruhan TPT mengalami peningkatan dari 9,30 persen pada Tahun 2005 menjadi 9,49 persen ditahun 2023.
4.Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi cenderung mengalami peningkatan dari 5,14 persen pada Tahun 2005 menjadi 5,25 persen pada Tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi daerah mengalami kontraksi sebesar 6,48 persen pada Tahun 2020 akibat adanya pandemi covid-19 dari 6,59 persen pada Tahun 2019 menjadi 0,11 persen.
5.Pendapatan Perkapita Pendapatan perkapita (Ribu) cenderung mengalami kenaikan dari Rp23.152,00 pada Tahun 2019 menjadi Rp24.827,21 pada Tahun 2023.
6.Ketimpangan Pendapatan Ketimpangan pendapatan cenderung fluktuatif. Ketimpangan terendah sebesar 0,226 poin terjadi pada Tahun 2008 dan tertinggi sebesar 0,380 poin pada Tahun 2019. Secara umum ketimpangan pendapatan mengalami peningkatan dari 0,235 poin Tahun 2005 menjadi 0,351 68 poin Tahun 2023.
7.PDRB Perkapita PDRB perkapita cenderung mengalami peningkatan dari 7,67 juta rupiah pada Tahun 2005 menjadi 24,83 juta rupiah pada Tahun 2023. Capaian Periodesasi RPJPD 2005-2025 Berdasarkan hasil telaah capaian per lima tahun periodesasi RPJPD 2005-2025 dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Periode I (Tahun 2005-2008) Pada periode ini pembangunan jangka menengah difokuskan pada “Pemantapan Infrastruktur Wilayah dan Kualitas Sumber daya Manusia” yang salah satunya ditunjukkan dengan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi serta melakukan peningkatan kualitas SDM, baik SDM Aparatur maupun Angkatan kerja.
2.Periode II (Tahun 2009-2013) Pada periode ini penjabaran pembangunan dilakukan dengan menyusun dokumen RPJMD Tahun 2009-2013. Pembangunan jangka menengah difokuskan pada “Pemantapan Produktivitas dan Pemerataan Pembangunan Daerah” yang salah satunya ditunjukkan dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK) untuk mendukung produktivitas agropolitan dan pariwisata.
3.Periode III (Tahun 2014-2018) Pada periode ini penjabaran pembangunan dilakukan dengan menyusun Dokumen RPJMD Tahun 2014-2018. Pembangunan jangka menengah difokuskan pada “Pemantapan Kemandirian Masyarakat” yang ditunjukan bertambahnya wirausaha baru dan berkembangnya pariwisata daerah sehingga tumbuh berbagai macam produk UMKM dari hasil pertanian.
4.Periode IV (Tahun 2019-2023) Pada periode ini penjabaran pembangunan dilakukan dengan menyusun Dokumen RPJMD Tahun 2019-2023. Pembangunan jangka menengah difokuskan pada “Pemantapan Daerah dalam Pembangunan Regional Nasional” yang salah satunya ditunjukkan 69 dengan semakin meningkatnya capaian IPM, serta dengan digagasnya program Desa Pinunjul untuk pemantapan agropolitan dan pariwisata. Capaian Visi RPJPD 2005-2025 Berdasarkan evaluasi terhadap capaian periode perencanaan, dapat disimpulkan bahwa sasaran pada setiap misi sudah tercapai. Akan tetapi dalam implementasinya ada beberapa kekurangan seperti :
1.Belum adanya implementasi program untuk perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Agropolitan.
2.Perkembangan pariwisata masih belum optimal dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Pangandaran.
3.Indikator iman dan taqwa belum bisa dijabarkan secara kuantitatif sebagai tolok ukur pembangunan agropolitan dan pariwisata.
4.Belum terwujudnya pemerataan pembangunan ditandai dengan adanya beberapa wilayah yang masih terdapat kemiskinan ekstrim. Penghambat dan Pendukung Ketercapaian Visi dan Misi RPJPD 2005- 2025 Faktor penghambat ketercapaian Visi dan Misi RPJPD 2005-2025 sebagai berikut:
1.Tingkat inflasi yang kadang kurang terkendali.
2.Kurang optimalnya dukungan anggaran untuk pengembangan agropolitan dan pariwisata.
3.Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap indikator kinerja dan capaian disetiap periode RPJMD.
4.Perangkat daerah kurang fokus terhadap visi dan misi dan belum sepenuhnya menjadikan dokumen perencanaan sebagai acuan pembangunan daerah.
5.Terjadinya pandemi covid-19 yang mengubah target dan capaian di akhir periode RPJPD. Faktor pendukung ketercapaian Visi dan Misi RPJPD 2005-2025 dapat dirangkum sebagai berikut:
1.Bentang alam wilayah dan kesuburan tanah sangat mendukung perkembangan pertanian dan pariwisata.
2.Masih kuatnya budaya gotong royong di masyarakat. 70
3.Kondusivitas keamanan masyarakat relatif baik.
4.Berada dalam wilayah pendukung pengembangan kawasan Metropolitan Rebana. B. Rekomendasi Rekomendasi dan tindaklanjut yang dapat dipertimbangkan dari hasil kajian dan evaluasi terhadap capaian RPJPD 2025-2025, antara lain sebagai berikut:
1.Memperkuat kebijakan anggaran untuk mendukung terwujudnya visi dan misi RPJPD mendatang;
2.Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi RPJPD disetiap periodesasi RPJMD;
3.Mendorong Perangkat Daerah untuk fokus pada pelaksanaan visi misi RPJPD dengan menjadikan dokumen perencanaan sebagai acuan pembangunan daerah;
4.Meningkatkan ketangguhan wilayah dalam menghadapi bencana.
5.Mengoptimalkan potensi bentang alam wilayah untuk mendukung pengembangan pertanian dan pariwisata;
6.Pengoptimalan dan pemanfaatan potensi budaya gotong royong di masyarakat dalam pembangunan pariwisata dan pertanian;
7.Memanfaatkan kondusivitas dan keamanan untuk mendorong investasi;
8.Mendorong pengembangan wilayah untuk mendukung kawasan Rebana-metropolitan Cirebon dan kawasan wisata unggulan Jawa Barat;
9.Menyusun program perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Agropolitan;
10.Merumuskan indikator dan paramenter untuk memudahkan evaluasi pada RPJPD yang akan dating;
11.Memperkuat kebijakan yang bersifat spasial;
12.Menjaga keselarasan dan konsistensi Dokumen Perencanaan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Tahunan Daerah dengan Dokumen Perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. 71 2.6 Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Tren demografi dapat menjadi dasar dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan suatu daerah. Proyeksi pertumbuhan penduduk juga diperlukan untuk memetakan peluang dan tantangan pembangunan dari waktu ke waktu. Penduduk Daerah Tahun 2023 sebanyak 1.201.764Jiwa, yang terdiri dari laki-laki 608.669 jiwa dan perempuan sebanyak 593.095 jiwa (BPS Kabupaten Kuningan, 2024). Piramida penduduk Daerah mencerminkan bentuk piramida penduduk dewasa (stasioner). Piramida ini menggambarkan bahwa pertumbuhan penduduk relatif stabil, dimana angka kematian dengan angka kelahiran cenderung seimbang dan penduduk yang berumur tua hampir sebanding dengan penduduk muda. Gambar 2.13 Piramida Penduduk Tahun 2023 Sumber : BPS Kabupaten Kuningan, 2024 Proyeksi penduduk daerah Tahun 2025-2045 disajikan dalam tabel berikut: Tabel 2.57 Proyeksi Penduduk Tahun 2025-2045 TAHUN LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH LPP (%) SEX RATIO 2025 626.391 599.102 1.225.493 0,95 104,55 2030 661.967 617.465 1.279.432 0,87 107,21 2035 699.563 627.112 1.326.675 0,73 111,55 2040 739.294 625.426 1.364.720 0,57 118,21 72 TAHUN LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH LPP (%) SEX RATIO 2045 781.282 612.779 1.394.061 0,43 127,50 Sumber : BPS, dianalisis 2023 Data di atas menunjukan bahwa Laju Pertumbuhan Penduduk daerah diproyeksikan menurun setiap lima tahunnya dan jumlah penduduk laki-laki lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan. Sensus Penduduk tahun 2020 juga menunjukkan bahwa secara keseluruhan laju pertumbuhan penduduk mengalami penurunan dari 1,49 persen pada 2010 menjadi 1,25 persen pada tahun 2020 (BPS, 2021). Perlambatan laju pertumbuhan penduduk ini harus dapat dimanfaatkan dengan mengoptimalkan potensi penduduk usia produktif dan mendorong semakin menurunnya rasio ketergantungan sehingga bonus demografi dapat memberikan manfaat secara optimal. 2.6.1 Tren Demografi dan Permukiman Kebutuhan infrastruktur perumahan akan cenderung meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Di Indonesia, perumahan dan permukiman tidak hanya menjadi kebutuhan fisik semata, namun juga menjadi ruang bagi interaksi sosial, ekonomi, dan kultural yang vital bagi masyarakat. Karenanya permukiman yang sehat dengan lingkungan yang kohesif secara sosial sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas SDM penduduk Indonesia. Meski tren laju pertumbuhan penduduk mengalami penurunan, namun jumlah penduduk akan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2045 Penduduk daerah diproyeksikan akan menjadi 1.394.061 jiwa dengan kepadatan wilayah sebesar 11,67 jiwa/ha. Jumlah total kebutuhan rumah di tahun 2045 sebanyak 348.515,3 rumah dengan kebutuhan lahan seluas 13.941 ha (hunian tidak bertingkat). Berdasarkan data Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Tahun 2023-2043, luas total kawasan permukiman di tahun 2043 direncanakan seluas 17.391,54 ha. Dengan menggunakan data konstan rencana luas kawasan permukiman tersebut, kepadatan permukiman pada tahun 2045 diproyeksikan akan menjadi sebesar 80,16 jiwa/ha. Meskipun kebutuhan akan pengembangan rumah susun (hunian bertingkat) diperlukan ketika 73 kepadatan penduduk mencapai lebih dari 200 jiwa/ha, namun perlu menyiapkan rencana pengembangan hunian bertingkat terutama di daerah perkotaan. Hal ini dengan pertimbangan bahwa saat ini semakin banyak permukiman padat dan tidak teratur yang tumbuh di kawasan perkotaan. Arah pengembangan permukiman ke depan dengan memperhatikan pertambahan kepadatan penduduk perlu adanya peningkatan kualitas permukiman dan perumahan yang sehat, layak, dan aman. Selain itu, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan akibat desakan pengembangan permukiman. Tabel 2.58 Proyeksi Penduduk, Kepadatan Penduduk Wilayah, dan Kepadatan Penduduk Permukiman Tahun 2025-2045 No. Tahun Jumlah Penduduk Kepadatan Penduduk Kabupaten (Jiwa/Ha) Kepadatan Penduduk Permukiman (Jiwa/Ha) Kebutuhan Lahan Hunian Tidak Bertingkat (Ha) Kebutuhan Rumah 1 2025 1.225.493 10,26 70,46 12.255 306.373,3 2 2030 1.279.432 10,71 73,57 12.794 319.858 3 2035 1.326.675 11,11 76,28 13.267 331.668,8 4 2040 1.364.720 11,43 78,47 13.647 341.180 5 2045 1.394.061 11,67 80,16 13.941 348.515,3 Sumber : BPS, dianalisis 2023, 1 rumah = 4 orang Selain memperhatikan aspek kesehatan dan kelayakan, pengembangan permukiman juga perlu memperhatikan ketahanan bencana. Pengembangan kawasan permukiman perlu dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bencana yang mungkin terjadi dengan mengurangi risiko terjadinya bencana. 2.6.2 Proyeksi Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik Analisis proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan publik menggunakan pendekatan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan. 74 2.6.3 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Pendidikan Untuk mendukung pelayanan publik di bidang pendidikan dibutuhkan sarana prasarana seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat. Berdasarkan hasil analisis, pada tahun 2045 dibutuhkan sebanyak 1.115 TK, 871 SD/sederajat, dan 290 SMP/sederajat. Proyeksi kebutuhan sarana prasarana pendidikan per lima tahun sebagaimana ditampilkan pada Tabel di bawah ini. Tabel 2.59 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Pendidikan No. Tahun TK SD SMP SMA 1 2025 980 766 255 255 2 2030 1.024 800 267 267 3 2035 1.061 829 276 276 4 2040 1.092 853 284 284 5 2045 1.115 871 290 290 Sumber : analisis, 2023 Jumlah gedung SD/sederajat pada Tahun 2022 sebanyak 656 buah. Dengan demikian, kebutuhan tersebut sudah terlampaui. Adapun kebutuhan gedung SMP/sederajat masih terdapat gap sebanyak 178 buah jika dibandingkan data Tahun 2022 yakni sejumlah 112 gedung SMP/sederajat. 2.6.4 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Kesehatan Sarana dan prasarana kesehatan sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayan publik di bidang kesehatan dan memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Sarana dan prasarana tersebut seperti posyandu, puskesmas pembantu dan puskesmas. Pada tahun 2045 dibutuhkan sebanyak 1.115 posyandu, 46 Puskesmas Pembantu, dan 12 Puskesmas. Tabel 2.60 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Kesehatan No. Tahun Posyandu Puskesmas Pembantu Puskesmas 1 2025 980 41 10 75 No. Tahun Posyandu Puskesmas Pembantu Puskesmas 2 2030 1.024 43 11 3 2035 1.061 44 11 4 2040 1.092 45 11 5 2045 1.115 46 12 Sumber: analisis, 2023 Kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan yang berkualitas sangat diperlukan untuk mendukung berkembangnya industri kesehatan. Selain puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di level masyarakat, pengembangan rumah sakit dengan fasilitas kesehatan yang lengkap dan berkualitas perlu menjadi prioritas jangka panjang untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah dari sektor kesehatan ini. Jika dibandingkan dengan data Tahun 2022, ketersediaan posyandu sudah terlampaui yakni sebanyak 1.435 buah. Adapun kebutuhan puskesmas dan pustu masih terdapat gap sebesar 21 buah di mana jumlah puskesmas Tahun 2022 sebanyak 37 buah, sedangkan pustu masih belum tersedia, menurut analisis SNI 03-1733-2004 hanya dibutuhkan 12. Hal ini mengingat bahwa karena pendekatannya perkotaan, SNI 03-1733-2004 tidak mempertimbangkan kondisi geografis wilayah, jarak dan aksesibilitas di suatu kabupaten. Oleh karena itu, wajar apabila terdapat perbedaan antara hasil analisis dengan yang tersedia saat ini. Selanjutnya, perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana puskesmas sesuai standar pelayanan minimal termasuk kebutuhan sumber daya manusianya. Untuk menunjang kinerja puskesmas, perlu juga dibangun puskesmas pembantu yang tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, untuk pemerataan pelayanan kesehatan ke masyarakat, perlu juga dibangun Rumah Sakit terutama di wilayah timur. 2.6.5 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Perdagangan Sarana perdagangan ini tidak selalu berdiri sendiri dan terpisah dengan bangunan sarana yang lain. Dasar penyediaan selain berdasarkan jumlah penduduk yang akan dilayaninya, juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Pada Tahun 2045, dibutuhkan pasar lingkungan sebanyak 46 buah 76 dan pasar/pusat perbelanjaan sebanyak 12 buah. Tabel 2.61 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Perdagangan No. Tahun Pasar lingkungan pasar / pusat perbelanjaan 1 2025 41 10 2 2030 43 11 3 2035 44 11 4 2040 45 11 5 2045 46 12 Sumber: analisis, 2023 2.6.6 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Persampahan Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, semakin bertambah pula potensi timbulan sampah yang dihasilkan. Pada Tahun 2045 dibutuhkan sebanyak 3 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan 46 Tempat Penampungan Sementara di tingkat desa/kelurahan. Saat ini di terdapat 1 (satu) buah TPA yakni TPA Ciniru di Kecamatan Jalaksana. Meskipun demikian, terdapat kebijakan pemerintah yang melarang pembangunan TPA baru sehingga prasarana yang masih perlu disediakan hingga Tahun 2045 yaitu TPST sebanyak 2 buah. Tabel 2.62 Proyeksi Kebutuhan TPA atau TPST No. Tahun TPS TPA/TPST 1 2025 41 3 2 2030 43 3 3 2035 44 3 4 2040 45 3 5 2045 46 3 Sumber : analisis,2023 Meskipun dibutuhkan TPA, akan tetapi kebijakan Pemerintah saat ini sudah tidak lagi menganjurkan membangyn TPA baru sehingga yang diperlukan adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yaitu 77 tempat dilaksanakannya kegiatan mengguna ulang, mendaur ulang, pemilihan, pengumpulan, pengolahan dan pemroresan akhir sampah. Diperlukan upaya maksimal untuk melakukan pengurangan sampah mulai dari hulu (rumah tangga) serta mengoptimalkan TPS, TPS3R dan bank sampah. Perda No. 4/2010 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap individu atau badan usaha pengguna persil perumahan untuk membangun TPS dan setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk menyediakan dan/atau melakukan pengolahan sampah. Saat ini sudah ada 40 TPS3R dan 52 Bank Sampah. 2.6.7 Proyeksi Kebutuhan Terminal Sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) sangat dibutuhkan oleh masayarakat untuk kegiatan mobilisasi orang ataupun barang. Salah satu sarana LLAJ yang sangat dibutuhkan dalam pergerakan orang maupun barang yaitu terminal. Pada Tahun 2045 dibutuhkan sebanyak 12 terminal untuk mendukung mobilitas penduduk. Selain kebutuhan dari sisi kuantitas, infrastruktur dan fasilitas terminal yang dirancang untuk 20 tahun ke depan membutuhkan sarana dan prasarana yang terintegrasi dengan sistem informasi digital. Selain itu, keberadaan terminal juga harus mampu mendukung jaringan transportasi massal yang menghubungkan daerah dengan kabupaten dan kota di sekitarnya, terutama Kota Cirebon. Adanya jaringan transportasi kereta di Kota Cirebon harus diimbangi dengan keberadaan transportasi pengumpan (feeder) yang berkualitas dan dapat menjangkau hingga pelosok daerah. Saat ini sudah terdapat 11 terminal yang terdiri dari 1 terminal wisata terpadu dan 10 terminal angkutan orang/barang. Optimalisasi terminal masih menjadi tantangan tersendiri di tengah semakin berkembangnya transportasi online. Tabel 2.63 Proyeksi Kebutuhan Terminal No. Tahun Terminal 1 2025 10 2 2030 11 3 2035 11 4 2040 11 78 No. Tahun Terminal 5 2045 12 Sumber : analisis, 2023 2.6.8 Proyeksi Kebutuhan Pangan Pokok Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Amanat undang-undang menyebutkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Seiring dengan berjalannya waktu dengan adanya pertambahan penduduk, kebutuhan penyediaan pangan yang cukup akan semakin tinggi. Sehingga diperlukan upaya-upaya yang intensif dalam pemenuhan kebutuhan pangan dalam rangka menuju Kemandirian Pangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pangan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Namun pada bab ini pembahasan difokuskan pada proyeksi penyediaan pangan pokok mayoritas penduduk, yaitu Beras. 79 Tabel 2.64 Proyeksi Kebutuhan Beras Tahun Jumlah Penduduk* Rata-Rata Konsumsi Beras Perkapita Per Tahun** (Kg/Orang/Thn) Kebutuhan Beras (Ton) Kebutuhan Lahan (Ha) Ketersediaan Lahan*** (Ha) 2025 1.225.493 100,90 123.652 15.987 26.522 2030 1.279.432 100,90 129.095 16.743 25.229 2035 1.326.675 100,90 133.862 17.381 24.000 2040 1.364.720 100,90 137.700 17.882 22.830 2045 1.394.061 100,90 140.661 18.260 21.718 Sumber Data : * BPS Kabupaten Kuningan ** Buku Statistik Konsumsi Pangan Tahun 2022, Pusdatin Kementan 2022 *** Asumsi Alih Fungsi Lahan sebesar 1% per Tahun Untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok penduduk Daerah Tahun 2045 sedikitnya diperlukan 140.661 ton beras dengan asumsi rata-rata konsumsi beras per kapita per tahunnya tetap seperti angka tahun 2022, yaitu sebesar 100,9 kg/kapita/tahun. Kebutuhan ini dapat bertambah seiring dengan kenaikan rata-rata konsumsi per kapita. Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap pangan pokok beras dengan adanya upaya diversifikasi pangan, sehingga angka rata-rata konsumsi beras per kapita dapat ditekan. Diversifikasi pangan merupakan salah satu prasyarat utama untuk mewujudkan ketahanan pangan. Permintaan pangan yang semakin meningkat juga perlu diantisipasi dengan memastikan ketersediaan lahan pangan. Tekanan terhadap lahan pangan dapat mempengaruhi terhadap produksi pangan di samping faktor-faktor lain seperti menurunnya tingkat kesuburan tanah dan faktor iklim. Berdasarkan data pada tabel 8 di atas, ketersediaan lahan pangan secara luasan masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan. Namun harus diperhatikan tidak semua lahan pangan merupakan lahan yang sepanjang tahun bisa ditanami. Data tahun 2022 menunjukan bahwa terdapat 8.948 ha lahan pangan merupakan lahan tadah hujan artinya sumber air hanya diperoleh dari besarnya curah hujan yang ada. Kondisi ketidakstabilan cuaca dan iklim akibat memburuknya pemanasan global dapat menyebabkan penurunan 80 produktivitas pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga produktivitas pertanian, diperlukan strategi untuk mengoptimalkan kualitas, kuantitas, serta ketersediaan lahan pertanian pangan sekaligus memitigasi dan beradaptasi dengan kondisi perubahan iklim. Tabel 2.65 Luas Realisasi Tanam Komoditas Padi Tahun 2022 IRIGASI TADAH HUJAN Luas Realisasi Dalam Satu Tahun Jumlah Luas Realisasi Dalam Satu Tahun Jumlah Ditanam Padi Tidak ditanami padi Ditanam Padi Tidak ditanami padi Satu Kali Dua Kali Tiga Kali Ditanami Tan lainnya Satu Kali Dua Kali Tiga Kali Ditanami Tan lainnya 428 5.761 11.961 231 18.381 3.068 4.890 689 301 8.948 LUAS TOTAL Luas Realisasi Dalam Satu Tahun Jumlah Ditanam Padi Tidak ditanami padi Satu Kali Dua Kali Tiga Kali Ditanami tanaman lainnya 3.496 10.651 12.650 532 27.329 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2023 Tabel di atas menunjukkan bahwa sebagian besar luas lahan sawah irigasi dapat ditanami hingga tiga kali musim tanam. Hal ini menandakan bahwa produktivitas pertanian cukup tinggi dan diproyeksikan akan dapat mencukupi kebutuhan pangan baik di lingkup daerah maupun nasional. Tren ini harus dijaga dengan melakukan proteksi dari alih fungsi lahan serta meningkatkan nilai tambah dari sektor pertanian sehingga dapat mencapai kedaulatan pangan. 81 2.6.9 Sarana dan Prasarana Penyedia Pangan Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan (pasar, minimarket, toko, warung, restoran, dll) dengan jumlah rumah tangga di desa. Sarana dan prasarana penyedia pangan diasumsikan sebagai tempat penyimpan pangan yang diperoleh dari petani sebagai produsen pangan maupun dari luar wilayah, yang selanjutnya disediakan bagi masyarakat untuk konsumsi. Oleh karena itu, semakin tinggi rasio sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga di desa maka diasumsikan semakin baik tingkat ketersediaan pangannya. Data Tahun 2022, dari 376 desa, 50 desa masuk dalam prioritas 1 (13,30 %), 72 desa prioritas 2 (19,15 %) dan 71 desa prioritas 3 (18,88 %). Gambaran lebih jelasnya dapat disajikan pada Tabel 10 berikut. Berdasarkan data tersebut berarti pada tahun 2022 masih terdapat 193 desa (51,33 %) yang masuk dalam prioritas penanganan penyediaan sarana dan prasarana penyedia pangan. Tabel 2.66 Sebaran Rasio Sarana Prasarana Ekonomi Berdasarkan Prioritas Prioritas Rasio Jumlah Desa Persentase 1 >= 0,0229 50 13,30% 2 > 0,0229 - 0,0348 72 19,15% 3 > 0,0348 - 0,0467 71 18,88% 4 > 0,0467 - 0,0653 90 23,94% 5 > 0,0653 - 0,0897 38 10,11% 6 > 0,0897 55 14,63% Sumber : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2022 2.6.10 Akses Terhadap Akses Air Bersih Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga merupakan perbandingan antara jumlah rumah tangga Desil 1-4 dengan sumber air bersih tidak terlindung dengan jumlah rumah tangga di desa. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Sumber air bersih yang tidak terlindungi berpotensi meningkatkan angka kesakitan serta menurunkan kemampuan dalam menyerap makanan yang pada akhirnya akan mempengaruhi status gizi individu. 82 Tabel 2.67 Sebaran Desa Berdasarkan Rumah Tangga Tanpa Akses Air Bersih berdasarkan Skala Prioritas Prioritas Range Jumlah Desa Persentase 1 2 3 4 5 6 >= 0,2736 0,1117 -< 0,2736 0,0331 -< 0,1117 0,0069 -< 0,0331 0,0018 -< 0,0069 < 0,0018 66 56 73 84 52 45 17,55 14,89 19,41 22,34 13,83 11,97 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2022 2.6.11 Akses Tenaga Kesehatan Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk adalah jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan yang terdiri dari: (1) Dokter umum/spesialis; (2) Dokter gigi; (3) Bidan; dan (4) Tenaga kesehatan lainnya (perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, apoteker/asisten apoteker) dibandingkan dengan kepadatan penduduk. Tenaga kesehatan berperan penting dalam menurunkan angka kesakitan penduduk (morbiditas) dan meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya makanan yang beragam bergizi seimbang dan aman. Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk menunjukkan kemampuan jumlah tenaga kesehatan yang ada di wilayah desa untuk melayani masyarakat. Jumlah tenaga kesehatan yang memadai akan meningkatkan status pemanfaatan pangan masyarakat. Tabel 2.68 Sebaran Rasio Tenaga Kesehatan di Desa Berdasarkan Skala Prioritas Prioritas Range Jumlah Desa Persentase 1 2 3 4 5 6 >= 2,7814 1,5313 -< 2,7814 0,8263 -< 1,5313 0,3698 -< 0,8263 0,1888 -< 0,3698 < 0,1888 60 60 70 71 66 49 15,96 15,96 18,62 18,88 17,55 13,03 Sumber : Dokumen RSVA, 2021. 2.7 Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah 2.7.1 Kinerja Rencana Tata Ruang Wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. 83 RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tujuan dari perencanaan tata ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan. Dalam melaksanakan pembangunan daerah, terdapat dua acuan yang digunakan yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Daerah baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan syarat: SELARAS. Dokumen RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan. Dalam RTRW terdapat arahan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digambarkan dalam peta. Sehingga, dokumen ini merupakan acuan implementasi dan investasi di daerah. Sebagai peraturan daerah, RTRW juga memiliki kepastian hukum. Sedangkan RPJPD memberi payung konseptual bagi pembangunan secara aspasial. RPJPD berbicara boleh tidaknya pembangunan berjalan, tapi arahan lokasinya ada pada RTRW. Penerjemahan RTRW dalam rencana pembangunan tercantum dalam indikasi program pemanfaatan ruang wilayah. Kedua dokumen tersebut saling sinergis dan saling mendukung, antara lain dalam jenis program utama, pembiayaan dan lokasi program. RTRW dan RPJPD memiliki dimensi waktu yang sama yaitu 20 tahun dan kedua dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. Saat ini dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, visi dan misi kepala daerah yang nantinya dijabarkan ke dalam RPJMD hanya diarahkan agar sesuai dengan RPJPD, maka secara otomatis visi dan misi kepala daerah juga harus mengacu pada RTRW. Untuk itu, sinergi, integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi/penyelarasan antara RTRW dengan RPJPD mutlak dibutuhkan sebagai acuan seluruh sektor dalam melaksanakan pembangunan. Penyelarasan dimaksud juga menjadi sangat strategis dilakukan seiring dengan momentum pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2024 dan berakhirnya masa RPJPD di Tahun 2025, serta Revisi RTRW pasca Undang-Undang Cipta Kerja dimana seluruh daerah akan menyusun RPJPD dan Revisi RTRW baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Namun, dalam kenyataannya antara Rencana Tata Ruang dan 84 Rencana Pembangunan sering tidak sinergi. Padahal, sinergi kedua rencana tersebut dapat membuat proses penyusunan menjadi lebih efektif dan efisien. Tata ruang sebagai panglima pembangunan sektoral dan wilayah saat ini masih belum selaras dengan rencana pembangunan RPJPD. Berdasarkan hasil quick riset dari 28 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota dari perwakilan tiap pulau yang dilakukan secara sampling oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri Tahun 2022, RPJPD dan RPJMD masih kurang selaras dengan RTRW, dimana tingkat keselarasan antara RPJPD dengan RTRW sebesar 58%. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor diantaranya belum adanya juknis penyelarasan RPJPD dengan RTRW, terdapat perbedaan periodisasi waktu antara RPJPD dengan RTRW, dan belum optimalnya kapasitas SDM pada Perangkat Daerah yang memahami tata ruang sehingga ketergantungan terhadap konsultan dengan target tertentu sangat tinggi [Setiawati, 2023]. Dokumen perencanaan pembangunan daerah RPJPD penting diselaraskan dengan tujuan, kebijakan dan strategi dalam muatan RTRW agar terpadu dan pemanfaatan ruang menjadi harmonis dengan pembangunan sektoral, serta dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang. Manfaat rencana tata ruang wilayah antara lain mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkualitas. RTRW perlu diintegrasikan dan berperan memberikan norma, batasan dan arahan terhadap pembangunan dan pemanfaatan sumber daya yang ada di daerah, termasuk mengendalikannya. RTRW juga menjadi acuan/pedoman dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana program pembangunan di daerah, RPJPD sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. RTRW nantinya juga perlu ditindaklanjuti dengan rencana detail sebagai dasar bagi daerah dalam memberikan izin- izin pemanfaatan ruang atau kegiatan pembangunan. Harmonisasi antara RTRW dengan RPJPD akan menjamin terlaksananya pembangunan daerah dengan baik untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. 85 2.7.2 Identifikasi dan Analisis Pusat-Pusat Pertumbuhan Wilayah serta Program/Proyek Strategis Berdasarkan amanat regulasi dan Kebijakan Kewilayahan RPJPN Tahun 2025-2045, daerah memiliki potensi untuk menjadi pusat pertumbuhan wilayah di wilayah Jawa Barat bagian timur. Hal ini didukung oleh beberapa faktor diataranya letak geografis yang strategis di antara wilayah Cirebon, Majalengka, dan Ciamis serta memiliki sumber daya alam yang beragam, seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata dan memiliki potensi industri yang cukup besar, terutama industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan. A. Identifikasi dan Analisis Pusat Purtumbuhan Pusat-pusat pertumbuhan wilayah tersebut dapat dikembangkan melalui program strategis yang dapat mempengaruhi perkembangan daerah secara signifikan, antara lain dengan pengembangan infrastruktur, pengembangan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan dan Pengembangan pariwisata. Berikut pusat-pusat pertumbuhan wilayah.
1.Pusat Pertumbuhan Wilayah Perkotaan Kecamatan Kuningan, Ciawigebang, Cilimus, Luragung, dan Mandirancan merupakan pusat pertumbuhan wilayah perkotaan yang memiliki wilayah pelayanan kabupaten. Pengembangan pusat pertumbuhan wilayah perkotaan di daerah dapat dilakukan melalui program/proyek strategis berikut: