2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
8.Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 ten tang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 310); 13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280); 14.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 1 0 1 ) ;
16.Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S 36 / MK.7/2016 tanggal 23 Agustus 2016 Perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah Dalam Bentuk Non Kas kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelesaian Piutang Negara pada Perusahaan Daerah Air Minum;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 81 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 16);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 85), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 3 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 29 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN DAN BUPATI KUNINGAN MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNIN GAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 85), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: