DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan kepada PDAM Kab Kuningan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan April Tahun 2015 adalah sebesar Rp 33.308.936.513, selain itu diberikan tambahan sebesar Rp 29.000.000.000 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat. Tambahan tersebut dianggarkan secara bertahap.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…