1.Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan.
4.Bupati adalah Bupati Kuningan.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten Kuningan yang dipimpin oleh camat.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kuningan yaitu Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
8.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005- 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kuningan untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
11.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011- 2031 yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kuningan yang terdiri dari rencana tata ruang kabupaten dan rencana tata ruang kecamatan.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan. 6
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Kuningan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak akhir tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
14.Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
15.Rencana Strategis PD yang selanjutnya disebut dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Kuningan untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Kerja PD yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
20.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
21.Tujuan dan Sasaran adalah arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan untuk mewujudkan visi dan misi.
22.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
23.Arah Kebijakan Strategis adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu.
24.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh PD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
25.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program.
26.Kerangka Pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. 7
27.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.