Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kupang. . Ditetapkan di Oelamasi a .» Mei 2025 BUPATEN KUPANG, 1- ' LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2025 NOMOR 43 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 01/2025 4 PENJELASAN... O PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANOKAT DAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (righhsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Dalam rangka mewujudkan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang. Dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai hasil pemetaan urusan, susunan perangkat daerah ditinjau kembali Peraturan Daerah yang telah disebutkan diatas. y Dengan . . . Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan pada tiap scktor kclcmbagaan, maka perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah dengan tctap mengcdcpankan prinsip hemat struktur kaya fungsi kclembagaan. Sclanjutnya berdasarkan rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 0008.5/21/B01.2 tanggal 20 Maret 2025 tcntang Rckomendasi Kclembagaan Perangkat Dacrah Kabupaten Kupang diberikan pesertujuan kcpada Bupati Kupang untuk melakukan penataan kelembagaan Perangkat Dacrah scsuai dcngan karakteristik, kondisi dan kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. II. PASAL DEMI PASAL