1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan clan urusan pemerintahan bidang dJ_ Kebudayaan ' / Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 011) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 huruf d angka 4 diubah, huruf d angka 10 dihapus, huruf d angka 11 diubah, huruf d angka 18 diubah, huruf d angka 20 diubah, huruf d angka 21 diubah, huruf d angka 24 diubah, huruf e angka 1 diubah, huruf e angka 3 diubah, huruf e angka 4 diubah dan ditambah huruf e angka 5, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KUPANG. Menetapkan Pasall MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG dan BUPATI KUPANG Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Nomor 011);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lerqbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ~ent~g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887);
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe- · A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran
6.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi
8.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bi dang Pangan
10.Dihapus
11.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe B menyelenggarakan uru san pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerin tahan bidang Keh u tanan
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan
15.Dinas Komunikasi dan lnformatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika urusan pemerintahan bidang Persandian clan urusan pemerintahan bidang Statistik
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu
18.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga
19.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan
20.Dinas Perikanan Tipe 8 menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelau tan dan Perikanan
21.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata
22.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian
23.Dinas Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahanr.~ bidang Pertanian sub Urusan Peternakan /