Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat. Ditetapkan di Sendawar pada tanggal, 27 April 2023. BUPATI KUTAI BARAT, TTD FX. YAPAN Diundangkan di Sendawar pada tanggal, 27 April 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, TTD AYONIUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2023 NOMOR 2. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR (64.07/III/22/2/2023). Nama Jabatan Paraf H. Edyanto Arkan, S.E. Wakil Bupati Dr. Ayonius, S.Pd., M.M. Sekda Faustinus Syaidirahman, S.Sos., MM ASS. 1 dr. Akbar. M.Si Direktur HIS Adrianus Joni, SH., M.M Kabag Hukum Sumarto, SH.,MH P3U Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum 1 Vi —. ADRIANUS JONI, SH., M.M “NIP. 19790713 200502 1 005