1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat. Perda-Kubar/180/2020
4.Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat.
5.Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Barat.
6.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
7.Pelaku Usaha adalah pengusaha pariwisata perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pawisata.
8.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
9.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
10.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
11.Pendaftaran Usaha Pariwisata adalah proses pendaftaran usaha pariwisata.
12.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
13.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP untuk dan atas nama Bupati setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
14.Rekomendasi adalah surat persetujuan dari Dinas Pariwisata untuk mengurus perizinan penyelenggaraan pertunjukan temporer dan penyelenggaraan usaha impresariat.
15.Pembekuan Sementara TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan menghentikan sementara kegiatan Usaha Pariwisata.
16.Pengaktifan Kembali TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pengusaha pariwisata dapat menyelenggarakan kembali kegiatan usaha. Pembatalan TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan mencabut/membatalkan TDUP yang telah diberikan dan menghentikan kegiatan usaha.
17.Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi Usaha Pariwisata kepada Usaha Pariwisata yang telah memenuhi standar Usaha Pariwisata. Perda-Kubar/180/2020
18.Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pariwisata.
19.Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan d an pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
20.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Tanda Daftar Pertunjukan Temporer yang selanjutnya disingkat TDPT adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa Pengusaha Pariwisata telah dapat menyelenggarakan pertunjukan yang sifatnya temporer.