menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Perda-Kubar/180/2017 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT dan BUPATI KUTAI BARAT MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: