DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019

Nomor
10
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
112

Ringkasan

Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Pedoman BPK bertujuan untuk mempertegas peran BPK dalam melaksanakan fungsi Pemerintahan Kampung, mendorong BPK agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung, dan mendorong BPK dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kampung yang baik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi keanggotaan BPK, fungsi dan tugas BPK, hak kewajiban, dan larangan anggota BPK, masa jabatan dan pemberhentian anggota BPK, kelembagaan dan musyawarah BPK, peraturan tata tertib BPK, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan dan hubungan kerja.

Isi peraturan

Teks112PDFHirarki

Memuat teks peraturan…