1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perda-Kubar/180/2019
8.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
9.Kepala Kampung adalah pejabat yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Penjabat Kepala Kampung adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Kampung dalam kurun waktu tertentu.
11.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Kampung adalah musyawarah antara BPK, Pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPK untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
13.Penataan Kampung adalah tindakan menata wilayah Kampung yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Kampung.
14.Pembentukan Kampung adalah tindakan mengadakan Kampung baru di luar Kampung yang ada.
15.Penghapusan Kampung adalah tindakan menghapus Kampung karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
16.Penggabungan Kampung adalah tindakan menggabungkan beberapa Kampung menjadi 1 (satu) Kampung baru berdasarkan kesepakatan Kampung yang bersangkutan.
17.Perubahan Status Kampung adalah perubahan dari Kampung menjadi Kampung atau perubahan Kampung menjadi Kampung.
18.Kampung Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Kampung yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Kampung baru.