1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
2.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
3.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.Karet adalah karet olahan (slab) yang telah melalui proses pencetakan dan penggulungan yang memenuhi kualitas tertentu hasil produksi petani karet.
6.Petani adalah petani produsen komoditas di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
7.Efektifikasi pengolahan dan pemasaran adalah upaya untuk mengefektifkan pengolahan dan pemasaran hasil produksi Karet Petani yang bertujuan agar harga jual Karet Petani optimal. Perda-Kubar/ 180/2019
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
9.Penyangga Harga Karet adalah upaya stabilisasi harga karet petani melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi dan efektifikasi pengolahan dan pemasaran serta pengembangan kelembagaan petani.
10.Pekebun adalah perorangan warga Negara Indoensia yang melakukan usaha perkebunan yang tidak mencapai skala usaha tertentu.
11.Kelompok pekebun adalah organisasi non formal para pekebun yang menyelenggarakan usahatani sejenis dan merupakan tempat musyawarah bersama dalam rangka lebih mengembangkan usaha taninya.
12.Pengelohan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
13.Pengolahan Hasil Tanaman Karet adalah rangkaian kegiatan pengelolaan lateks dan atau gumpalan hasil panen yang diproses/diolah menjadi BOKAR (Bahan Olahan Karet) yang tidak mengandung kontaminan, mempunyai daya simpan dan nilai tambah yang lebih tinggi.
14.Unit Pengolahan dan Pemasaran BOKAR yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, pengelolaan, penyimpanan sementara dan pemasaran BOKAR.
15.Kelembagaan usaha pekebun adalah organisasi formal pekebun yang didirikan oleh kelompok pekebun dan atau Gapokbun yang bergerak dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi dari usaha perkebunan antara lain berbentuk KUB (Kelompok Usaha Bersama), Koperasi Pekebun dan Perorangan terbatas (PT).
16.Pengolahan Hasil Tanaman Karet adalah rangkaian kegiatan pengelolaan lateks dan atau gumpalan hasil panen yang diproses/diolah menjadi BOKAR (Bahan Olahan Karet) yang tidak mengandung kontaminan, mempunyai daya simpan dan nilai tambah yang lebih tinggi.
17.Pasar Lelang Karet Rakyat adalah Suatu Lembaga Pemasaran Karet dengan Sistem pemasaran karet yang memfasilitasi penjual dan pembeli untuk bertemu secara nyata dengan cara pelelangan yaitu pertemuan antara lembaga pekebun karet selaku produsen/penjual dengan pembeli/perusahaan/pabrik karet dalam waktu dan tempat yang sama.