1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
4.Ekonomian Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi melalui kegiatan usaha ekonomi kerakyatan.
5.Kegiatan Usaha ekonomi kerakyatan adalah segala usaha ekonomi yang dikelola secara sadar oleh perorangan, kelompok dan badan usaha baik skala kecil, menengah dan besar yang berorientasi dari, oleh dan untuk rakyat. Perda-Kubar/180/2019
6.Usaha ekonomi adalah setiap usaha yang menghasilkan pendapatan nyata.
7.Sumber daya alam adalah sumber benda, daya, fungsi alam dan mahluk hidup yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati, baik terbarukan maupun non-terbarukan, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta lainnya.
8.Pelaku usaha adalah individu, kelompok, atau badan yang melakukan kegiatan usaha ekonomi berbasis kerakyatan.
9.Permodalan adalah fasilitas pengembangan usaha berupa uang tunai, lahan dan peralatan.
10.Pendampingan adalah kegiatan peningkatan dan penguatan kapasitas permodalan usaha melalui bimbingan dan konsultasi yang dilakukan oleh pihak luar secara partisipatif.
11.Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UKM adalah usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
12.Usaha produktif adalah usaha-usaha ekonomi yang menghasilkan pendapatan yang semakin meningkat.
13.Pemberdayaan adalah upaya peningkatan dan penguatan kapasitas sumberdaya manusia.
14.Proteksi adalah kebijakan affirmative dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan kapasitas pelaku ekonomi berbasis kerakyatan agar dimasa datang dapat mandiri dan bersaing secara sehat.
15.Komoditi produksi rakyat adalah barang dan jasa yang diproduksi oleh rakyat banyak dengan memanfaatkan sumberdaya lokal yang memiliki prospek pasar.
16.Kewirausahaan adalah perilaku berusaha ekonomi yang dicirikan dengan kerja keras, disiplin, jujur, hemat, efisien, kerja sama, bersaing sehat, berani mengambil resiko, menabung, investasi dan manajemen yang baik.
17.Subsidi adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meringankan beban biaya usaha ekonomi berbasis kerakyatan.
18.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan usaha ekonomi berbasis kerakyatan.
19.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dan menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip-prinsip saling memerlukan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan.