1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perda-Kubar/180/2019 Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika.
7.Lembaga Pemerintah Daerah adalah instansi vertikal di Kabupaten Kutai Barat.
8.Badan Narkotika Kabupaten selanjutnya disingkat BNK adalah Badan Narkotika Kabupaten Kutai Barat.
9.Badan Narkotika Nasional Provinsi senjutnya disingkat BNNP adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi.
10.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, dan/atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
11.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
12.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
13.Zat Adiktif Lainnya adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solven termasuk inhalansia, zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak.
14.Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantunggan.
15.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu seorang anak, baik melalui hubungan biologis maupun sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam membesarkan anak, dan panggilan ibu/ayah dapat diberikan untuk perempuan/pria yang bukan orang tua kandung (biologis) dari seseorang yang mengisi peranan ini.
16.Wali adalah orang mempunyai kedudukan sama dengan orang tua yang menurut hukum telah diserahi kewajiban mengurus anak, sebelum anak itu telah dewasa.
17.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotikayang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
18.Pencegahan adalah semua upaya untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat Perda-Kubar/180/2019 adiktif lainnya.
19.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
20.Penanganan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
21.Pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif Lainnya dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, baik secara fisik maupun psikis.
22.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
23.Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok.
24.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
25.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
26.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
27.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
28.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan.
29.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
30.Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum.
31.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Daerah. Perda-Kubar/180/2019
32.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.