1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
4.Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan.
5.Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran.
6.Izin Pengelolaan air limbah adalah izin yang diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan industri sawit yang melakukan pembuangan air limbah, dan/atau pemanfaatan air limbah ke tanah.
7.Air limbah industri kelapa sawit yang selanjutnya disebut air limbah adalah sisa dari industri minyak kelapa sawit yang berwujud cair yang meliputi air sisa produksi, air dari hydrocyclon/claybath (proses Perda-Kubar/180/2019 pemisahan kernel dan cangkang), air abu ketel uap (boiler), blowdown ketel uap (boiler) dan/atau air lindi.
8.Air limbah gabungan adalah air limbah dari air sisa produksi, air dari hydrocyclon/claybath (proses pemisahan kernel dan cangkang), air abu ketel uap (boiler), blowdown ketel uap (boiler) dan/atau air lindi yang proses pengolahannya dilakukan dalam satu proses pengolahan (IPAL).
9.Limbah padat adalah sisa dari hasil usaha atau kegiatan kelapa sawit yang berwujud padat yang berasal dari proses produksi atau penunjang proses produksi (utilitas) meliputi: tandan kosong sawit, serabut, cangkang, solid decanter, abu boiler dan sludge IPAL.
10.Minyak kotor (palm sludge oil) adalah air limbah yang masih memiliki kandungan minyak dengan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/ FFA) tinggi.
11.Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sarana untuk mengolah air limbah.
12.Mutu air limbah adalah kondisi kualitas air limbah yang diukur dan diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13.Baku mutu air limbah pembuangan adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
14.Baku mutu air limbah pemanfaatan adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dimanfaatakan ke tanah di lahan perkebunan dari industri kelapa sawit.
15.Pemanfaatan adalah penggunaan kembali air limbah dan/atau limbah padat untuk proses produksi, proses pendukung produksi dan/atau diaplikasikan pada tanah di lahan perkebunan kelapa sawit.
16.Penanaman kembali (replanting) adalah kegiatan penanaman ulang atau peremajaan tanaman kelapa sawit pada waktu tertentu di lahan perkebunan yang sebelumnya telah ditanami kelapa sawit.
17.Pengomposan adalah proses penguraian materi organik (seperti tandan kosong sawit, serabut, cangkang, solid decanter, abu boiler dan/atau sludge IPAL) oleh mikroorganisma menjadi material yang lebih sederhana, sifatnya relatif stabil (seperti humus) atau disebut sebagai kompos.