DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019

Nomor
17
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan dan Baku Mutu Air Limbah, Mekanisme Perizinan pengelolaan air limbah, Pengelolaan Limbah Padat, Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi, dan Pemantauan dan Pelaporan, serta pemberian sanksi.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…