1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
5.Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah tempat usaha yang menyediakan dan menyelenggarakan jasa, sarana dan Perda – Kubar/180/2019 prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi guna mengakses dokumen elektronik, permainan atau game online termasuk perangkat lunak di jaringan internet.
6.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
7.Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
8.Perangkat Lunak adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras.
9.Perangkat Keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu sistem komputer, meliputi peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan penyimpanan, dan peralatan komunikasi.
10.Ruangan adalah tempat yang digunakan sebagai lokasi usaha yang sedang dikelola/dijalankan.
11.Sistem Operasi adalah perangkat lunak pada lapisan pertama yang ditempatkan pada saat komputer dinyalakan.
12.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
13.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Izin yang dikeluarkan oleh Bupati dengan memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah tanda daftar yang diberikan oleh instansi yang ditunjuk kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.