1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung/Petinggi atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.
6.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
7.Kepala Kampung/Lurah adalah Kepala Kampung/Lurah di wilayah Kabupaten Kutai Barat
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Keadaan Darurat adalah kondisi yangterjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindari, antara lain, bencana alam, paceklik yang hebat,atau konflik sosial di wilayah Daerah.
11.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standart kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
12.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
13.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan Pangan untuk keperluan konsumsi masyarakat, menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat di seluruh wilayah Daerah, yang terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
14.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
15.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
16.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
17.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
18.Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi.
19.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
20.Bencana Alam Adalah Suatu Peristiwa Alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi Manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, Letusan Gunung Berapi, Banjir, Gempa Bumi, Tsunami, Tanah Longsor, Badai Salju, Kekeringan, Hujan Es, Gelombang Panas, Hurikan, Badai Tropis, Thaihun, Tornado, Kebakaran Liar dan Wabah Penyakit
21.Bencana Sosial Adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh Manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.