Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari: Perda-Kubar/180/2018 Lampiran I : Ringkasan APBD; Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Lampiran III : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran VII : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah di tetapkan dengan Peraturan Daerah; Lampiran VIII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; Lampiran X : Daftar kriteria keadaan Darurat/Mendesak; Lampiran XI : Daftar Dana Cadangan Daerah.