1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
5.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, Perda – Kubar/180/2019 kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
9.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
10.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
11.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
12.Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (Reduse, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakan-nya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
13.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
14.Pengurangan Sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
15.Penanganan Sampah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
16.Pemilahan Sampah adalah kegiatan pengelompokan dan memisahkan sampah sesuai jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
17.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengolahan sampah terpadu.
18.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
19.Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik komposisi dan/ atau jumlah sampah.
20.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
21.Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau Pedagang kaki lima atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
22.Pelaku Usaha adalah setiap orang pribadi atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Perda – Kubar/180/2019
23.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
24.Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
25.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
26.Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut Prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
27.Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
28.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
29.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.