1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
5.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Perda-Kubar/180/2020
6.Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, asar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
7.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencangkup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
8.Hydrant adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untukmemadamkan kebakaran, baik berupa hidran halaman atau hidran gedung.
9.Pemercik adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
10.Lift adalah alat untuk mengangkat, yang digerakan dengan tenaga listrik, dapat naik turun, untuk mengangkat orang atau barang terutama dipakai pada bangunan gedung bertingkat.
11.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
12.Bangunan Permukiman adalah bangunan yang peruntukannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari permukiman dalam komplek, perkampungan, permukiman sederhana dan permukiman lainnya.
13.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain, karena penanganan, penyimpanan, pengelolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
14.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan Perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
15.Pemeriksaan adalah kegiatan pengamatan secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala atau kondisi bangunan meliputi.
16.Rekomendasi adalah Petunjuk Teknis Pemasangan Alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang harus dibangun atau disediakan oleh pemillik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan.
17.Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
18.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat Pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai fungsinya.
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan Perda-Kubar/180/2020 lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan.
21.Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah semua usaha pemadaman, penanganan, penyelamatan, dan perawatan akibat dan dampak kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.
22.Masyarakat Hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim diwilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum;
23.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan;
24.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan/atau kegiatan ladang dan/atau kebun bagi masyarakat ;
25.Barisan Relawan Kebakaran yang selanjutnya disingkat disebut BALAKAR adalah setiap orang atau anggota masyarakat di Wilayah Daerah yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta dengan suka rela membantu melaksanankan tugas pencegahan pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.