Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat. Ditetapkan di Sendawar pada tanggal , 25 Oktober 2021 BUPATI KUTAI BARAT, TTD FX. YAPAN Diundangkan di Sendawar pada tanggal, 25 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, TTD AYONIUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, KALIMANTAN TIMUR: 64.07/III/37/4/2021 Perda-Kubar/180/2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2021-2026 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di Daerah disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun RPJMD, dan RKPD sebagai rencana tahunan. RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati, merupakan komitmen kinerja (performance agreement) Bupati dan Wakil terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu Tahun 2021-2026 sesuai periode. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023. Penetapan sasaran dan program - program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari Perda-Kubar/180/2021 pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan perspektif masa depan Daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi: “Kutai Barat Semakin Adil, Mandiri, dan Sejahtera, Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia” Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah, dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, maka disusunlah RPJMD Tahun 2021-2026. Adapun maksud dari penyusunan dokumen Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026 adalah untuk memberikan pedoman penyusunan Renstra PD di lingkungan Pemerintah Daerah, dan perumusan prioritas Pembangunan Daerah, strategi, arah kebijakan, program, indikator kinerja, sasaran, lokasi, total kebutuhan, target kinerja, dan indikasi pendanaan selama Tahun 2021-2026. II. PASAL DEMI PASAL