1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
6.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Perda-Kubar/180/2020
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
15.Dinas Arsip dan Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
16.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
17.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
18.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
19.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
20.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; dan
21.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan.