Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan kop Lambang Negara pada halaman pertama. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat. Ditetapkan di Sendawar, pada tanggal, 7 November 2017. BUPATI KUTAI BARAT, ttd FX. YAPAN Diundangkan di Sendawar, pada tanggal, 7 November 2017. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, ttd YACOB TULLUR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 6. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT, PROPINSI KALIMANTAN TIMUR : 6/70/2017. Nama Jabatan Paraf H. Edyanto Arkan, S.E. Wakil Bupati Drs. Yacob Tullur, M.M Sekda Silas Sinar, S.Sos Ass. I Yosef Stevanson, S.H. Kabag. Hukum Pidesia, S.E., M.Si. Kasubbag. Kumdang Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Yosef Stevanson NIP. 19710119 200112 1 005