1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Barat.
2.Bupati adalah Bupati Kutai Barat.
3.Dinas adalah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah Kabupaten Kutai Barat.
4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menegah Kabupaten Kutai Barat.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu yang selanjutnya di singkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat. Perda – Kubar/180/2017
6.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
7.Pengendalian adalah proses memantau kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut diselesaikan seperti yang telah direncanakan dan proses mengkoreksi setiap penyimpangan.
8.Pengawasan adalah setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai dimana pelaksanaan tugas yang dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai.
9.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan/pemasukan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor.
10.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimilik oleh Warga Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia; baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
11.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
12.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Distributor, Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung diminum di tempat.
13.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
14.Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
15.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
16.Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tetentu.
17.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
18.Kelab Malam adalah tempat hiburan orang dewasa yang buka pada waktu larut malam yang dilengkapi ruang tarian dan layanan DJ yang memainkan musik dengan iringan tarian yang biasanya rancak. Perda – Kubar/180/2017
19.Karaoke Dewasa adalah tempat bernyanyi atau bersenandung dan merupakan wujud dari ungkapan hati mereka dengan senandung tertentu.
20.Pub adalah tempat hiburan khusus untuk mendengarkan musik sambil minum-minum, yang dibuka pada waktu malam (sampai larut malam).
21.Cafe adalah tempat minum Kopi, teh dan/atau Bir yang pengunjungnya dihibur dengan musik.
22.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
23.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman beralkohol.
24.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disingkat SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman beralkohol golongan A.
25.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disingkat SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual langsung Minuman Beralkohol golongan A.
26.Gerai atau Outlet adalah tempat minuman.