1.Daerah adalah Daerah Otonomi Kabupaten Kutai Barat;
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten; Perda-Kubar/180/2017
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
5.Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Kutai Barat;
6.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain;
7.Instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan;
8.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
9.Data kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia;
11.Warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai Warga Negara Indonesia;
12.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia;
13.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan;
14.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya Perda-Kubar/180/2017 meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap;
15.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia;
16.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
17.Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga;
18.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
19.Pencatatan sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana teknis yang membidangi kependudukan dan catatan sipil;
20.Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi : kelahiran , lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan;
21.Ijin Tinggal Terbatas adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
22.Ijin Tinggal tetap adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; 22a. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
23.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi Perda-Kubar/180/2017 dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggaraan dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan;
24.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Pendaftaran Penduduk Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana yang membidangi kependudukan dan catatan sipil yang masa berlakunya disesuaikan dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: