menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi: l.Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan, . Undang-Undang darurat (Drt) Nomor 3 Tahun 1953 tentang 5. Pembentukan Daerah Tengkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 9, sebagai Undang-Undang): 3.Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), Jalan Wolter Monginsidi Kode Pos 75511 Kalimantan Timur Telp. 661031, 661029, 662088 Fax. (0541) 661094 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), 5.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 10. Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): .Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang 6. Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957):N .Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang 7. Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738): .Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang 8. Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741): .Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010 9. tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI