Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ditetapkan di Tenggarong pada tanggal 16 November 2016 BUPATIKUTAI KARTANEGARA ttd RITA WIDYASARI Diundangkan di Tenggarong pada tanggal 17 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA ttd Ir. H. MARLI, M.Si NIP 19590206 198802 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 24 TAHUN 2016 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2016 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Sekretatiat Kabupaten Kutai Kartanegara Kepala Bagian Hukum MO. SH NIP. 19780605 200212 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BIAYA TRANSPORTASI, OPRASIONAL JEMAAH DAN PETUGAS HAJI DAERAH I. UMUM Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang dimaksud dengan ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jema'ah haji adalah warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kemudian Pasal 1 angka 15 menyebutkan bahwa ibadah haji khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus. Tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan sebaik-baiknya sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai ajaran Isalam (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012). Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) dalam rangka memperlancar transportasi jemaah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun biaya transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke Gaerah asal ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efisiensi. II. PASAL DEMI PASAL