DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017

Nomor
01
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pengaturan mengenai TJSL bermaksud untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dalam bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur, dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Daerah. TJSL dilaksanakan oleh Perusahaan berbadan hukum baik yang bersetatus Perusahaan pusat, cabang atau unit pelaksana yang berada di Daerah. Pelaporan dilakukan dalam rangka memberikan informasi mengenai proses, kendala, dan tingkat pencapaian pelaksanaan progam TJSL. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui hambatan, peluang dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program.

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…