1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan BUPATIKUTAITIMUR PROVINSIKALIMANTANTIMUR Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); BUPATI KUTAITIMUR PROVINSI KALIMANTANTIMUR
9.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6646);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6848);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1781);
13.Peraturan Pernerintah Nornor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6881); Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILANDAERAH KABUPATENKUTAITIMUR dan BUPATI KUTAITIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RERTIBUSI DAERAH. BUPATIKUTAITIMUR PROVINSIKALIMANTANTIMUR BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Otonorn Kabupaten Kutai Timur.
2.Pernerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pernerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonorni dan tugas pernbantuan dengan prinsip otonorni seluas- luasnya dalarn sis tern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagairnana dirnaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pernerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah otonorn Kabupaten Kutai Tirnur.
4.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lernbaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai un sur penyelenggara Pernerintahan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar rnodalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau bad an yang bersifat rnernaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak rnendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pernberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
10.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pernotong Pajak, dan pernungut Pajak, yang rnempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BUPATIKUTAITIMUR PROVINSIKALIMANTANTIMUR
11.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakarr/ menikmati pelayanan barang, jasa, danj atau perizinan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
13.Badan adalah sekumpulan orang danjatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan us aha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi danjatau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, danjatau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
15.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
16.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
17.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
18.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah danjatau Bangunan.
19.Perolehan Hak atas Tanah danjatau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah danjatau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
20.Hak atas Tanah danjatau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
21.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang danj atau jasa tertentu. BUPATIKUTAITIMUR PROVINSIKALIMANTANTIMUR
22.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan Jasa tertentu yang dijual dan Zatau diserahkan kepada konsumen akhir.
23.Makanan dan/ atau Minuman adalah Makanan darr/ atau Minuman yang disediakan, dijual dan/ atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
24.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan Zatau Minuman dengan dipungut bayaran.
25.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bennacam peralatan listrik.
26.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan Iatau fasilitas lainnya.
27.Jasa Parkir adalah Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan darr/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
28.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, danj atau keramaian untuk dinikmati.
29.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
30.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
31.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan Iatau pemanfaatan air tanah.
32.Air Tanah adalah semua air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
33.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam darr/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
34.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. BUPATIKUTAITIMUR PROVINSIKALIMANTANTIMUR
35.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan darr/ atau pengusahaan sarang burung walet.
36.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia juchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
37.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
38.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten atas pokok BBNKBsesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
40.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
41.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
42.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender.
43.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
44.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karen a pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
45.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalarn rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
46.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
47.Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan fungsional yang dilakukan oleh dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat dan petugas kesehatan lainnya yang ditujukan kepada pasien untuk mendapatkan kesernpurnaan diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
48.Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis untuk menegakkan diagnosis.
49.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan di rumah sakit.
50.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa us aha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
51.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas danjatau di dalam tanah danjatau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan us aha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
52.Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan eagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang eagar budaya.
53.Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur seeara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
54.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, danjatau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
55.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
56.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung. BUPATIKUTAITIMUR PROVINSIKALIMANTANTIMUR
57.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
58.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
59.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKAadalah rencana penggunaan TKApada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
60.Pengesahan RPTKAadalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
61.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
62.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.
63.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
64.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
65.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
66.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKBadalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. BUPATIKUTAITIMUR PROVINSIKALIMANTANTIMUR
67.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
68.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau unit satuan kerja perangkat Daerah pada satuan kerja perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya
69.Penyiclikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang cliatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
70.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh un dang- undang untuk melakukan Penyidikan.