1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah di Kabupaten Kutai Timur.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kutai Timur.
5.Dinas Kesehatan Kabupaten adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
6.Kesehatan ...
6.Kesehatan adalah keadaan sejahtera baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Mutu Pelayanan Kesehatan adalah penampilan yang pantas dan sesuai standar dari suatu intervensi yang diketahui aman, dan yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak pada penurunan kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi.
8.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan / atau masyarakat.
9.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan / atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
10.Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan / atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan.
11.Pelayanan kesehatan swasta adalah setiap komponen penyelenggara upaya kesehatan non-pemerintah di Kabupaten Kutai Timur.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya ... upaya kesehatan seperti dokter, dokter spesialis, dokter gigi, bidan,perawat, perawat gigi, tenaga fisioterapi, tenaga kesehatan penunjang, apoteker, asisten apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya.
13.Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional.
14.Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan / atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan / atau pendidikan / pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
15.Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
16.Sarana kesehatan penunjang adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan penunjang yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
17.Sarana kesehatan alternatif adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan alternatif yang ada di Kabupaten Kutai Timur
18.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
19.Perawatan Kesehatan di rumah (Home care) adalah suatu komponen pelayanan kesehatan yang berkesinambungan yang komprehensif diberikan kepada individu atau keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan,mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit termasuk penyakit terminal.
20.Pelayanan ...
20.Pelayanan Medik Dasar adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi.
21.Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan bahwa rumah sakit memenuhi standar minimal yang ditentukan.
22.Praktek Mandiri adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.
23.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan / atau spesialistik.
24.Pelayanan keperawatan adalah pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, yang menyangkut biopsikososiospiritual yang komprehensif.
25.Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar.
26.Organisasi profesi adalah organisasi yang bergerak di bidang profesi Tenaga Kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dan / atau organisasi profesi kesehatan lainnya yang mempunyai struktur organisasi cabang di Kabupaten Kutai Timur.
27.Ijin adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah yang memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
28.Sertifikasi ...
28.Sertifikasi adalah memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan / atau tenaga pelaksana yang benar-benar memenuhi persyaratan (program) menjaga mutu pelayanan kesehatan.
29.Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi dilakukan secara bertingkat, yakni sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan / atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
30.Lembaga Mandiri adalah lembaga atau badan Independent non pemerintah atau yang dibentuk oleh pemerintah, bergerak dibidang kesehatan (dan telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang), serta ditunjuk / ditetapkan oleh dinas kesehatan provinsi / kabupaten / kota sebagai mitra dalam implementasi peningkatan mutu pelayanan kesehatan.