Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur. Kepala Dearah adalah Bupati Kutai Timur. Bupati adalah Bupati Kutai Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol atau etil alcohol (C2H50O5H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Industri Minuman Beralkohol adalah Perusahaan Industri yang memproduksi Minuman Beralkohol di Dalam Negeri. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang 3. 4 5. 7. 8. melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol. 10. l1. 12. 13. 14. 15. 16. Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, Pengecer atau Penjual Langsung untuk di minum di tempat Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya di singkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol. Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada Konsumen Akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah di tentukan. Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya di sebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan. Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada Pengecer dan Penjual Langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu. Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada Pengecer dan Penjual Langsung di wilayah pemasaran tertentu. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang 9. Kepabeanan. 17. 18. 10. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di wilayah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat ITPMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Hotel, Restoran dan Bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pariwisata. Rumah Sakit adalah sarana pelayanan kesehatan termasuk Rumah Bersalin, Puskesmas, Balai Kesehatan dan Praktek Dokter. Sekolah adalah sarana kegiatan belajar mengajar, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi termasuk pusat kursus-kursus. Tempat ibadah adalah sarana kegiatan keagamaan yang meliputi Masjid, Musola, Gereja, Pura, Wihara dan sejenisnya. Perkantoran adalah suatu kawasan kegiatan pemerintah dan swasta. Pemukiman adalah suatu kawasan hunian tertentu. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya di sebut SKP-A adalah surat keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya di singkat SKPL-A dalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A. 29. 30.
(1)
(2)
(3)Tim Pengawasan dan Penertiban adalah Tim yang dibentuk Bupati yang beranggotakan Instansi terkait yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban peredaran Minuman Beralkohol serta tugas-tugas lain yang diberikan Bupati. Waktu tertentu adalah Hari dan atau Jam tertentu yang ditetapkan oleh Bupati Kutai Timur untuk tidak menjual Minuman Beralkohol.