Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kutai Timur dan Perangkat Daera.h sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bupati adalah Bupa.ti Kutai Timur. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Bangunan ... 1. 2. \ 3. 4. 4
5.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
6.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedungyang fungsinya untuk kepentingan publik, baikberupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupunfungsi sosial dan budaya.
7.Bangunan Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedungyang digunakan untuk kepentingan umum dan Bangunan Gedung fungsi khusus, yang da]am pembangunan dan/atau pemanfaatannyamembutuhkan pengelolaan khusus dan/ ataumemiliki kompleksitas tertentu yang dapatmenimbulkan dampak penting terhadap masyarakatdan lingkungannya
8.Bangunan Gedung adat merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku, untuk climanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat.
9.Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma tradisional masyarakat setempat sesuai dengan budaya yang diwariskan secara. turun temurun, untuk climanfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari-hari selain dari kegiatan adat.
10.Klasifikasi ... \ . 5
10.Klasifkasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi darifungsi Bangu.nan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya. 1 1 . Keterangan Rencana Kabupaten adalah informasitentang persyaratan tata bangunan dan lingkunganyang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten pada lokasi tertentu.
12.Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang cliberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Pemilik Bangunan Gedunguntuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
13.Permohonan 1MB adalah permohonan yang dilaku.kan Pemilik Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah untukmendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung.
14.Garis Sempa.dan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya clidirikan Bangunan Gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau ba.tas persil atau tapak.
15.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingka.t KDB adalah angkapersenta.se perbandingan antara luas seluruh lantaidasar Bangunan Gedung dan luas Iahan/tanahperpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasaisesuai rencana tata ruang dan rencana tatabangunan. dan lingkungan.
16.Koefisien ... . 6
16.Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya clisingkat KLB adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh lantaiBangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/ daerahperencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruangdan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17.Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KOH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruangterbuka di luar Bangunan Gedung yangdiperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan danluas tanah perpetakan/daerah perencanaan yangdilruasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tatabangunan dan lingkungan.
18.Koefisien Tapak Basemen, yang selanjutnya disingkat KTB adalah angkapersentase perbandingan anta.ra luas tapak basemendan luas lahan/tanah perpetakan/ daerahperencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruangdan rencana ta.ta bangunan dan lingkungan.
19.Pedom.an Teknis adalah acuan teknis yangmerupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan pemerintah dalam bentuk ketentuan teknispenyelenggaraan Bangunan Gedung.
20.Standar Teknis adalah standar yang dibakukansebagai standar tata cara, standar spesifikasi, danstandar metode uji baik berupa Standar NasionalIndonesia maupun standar internasional yangdiberlaku.kan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. 2 1 . Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang selanjutnya disebut RTRW ada1ah basil perencanaan tata ruangwila.yah kabupaten Kutai Timur yang telah ditetapkandengan peraturan daerah.
22.Rencana ... 8
27.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulisdan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung baik dalamproses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran Bangunan Gedung.
28.Pemanfaatan Bangu.nan Gedung adalah kegiatan memanfaatkanBangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasukkegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
29.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruhatau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atauprasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu gunamenyatakan keJaikan fungsi Bangunan Gedung.
30.Laik Fungsi adaJab suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. 3 1 . Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedungbeserta prasarana dan sarananya agar selalu Laik Fungsi.
32.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki. dan/atau menggantibagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangu.nan Gedung tetap Laik Fungsi.
33.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan Bangunan Gedung clan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
34.Pembongkaran ... 9
34.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasa.rana dan sarananya.
35.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik, Penyedia Jasa Konstruksi, dan Pengguna Bangunan Gedung.
36.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang m.enuru.t hukum sa.h sebagai Pemilik Bangu.nan Gedung.
37.Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/ataubukan Pemilik Bangunan Gedung berdasa.rkan kesepakatan denganPemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
38.Tim Ahli Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberika.n Pertimbangan Teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus perkasus disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung Tertentu tersebut.
39.Pengka.ji Teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknisatas kelaikan fungsi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Pengawas ... - 1 0
40.Pengawas adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasi pelaksanaan mendirikan bangunan sesuai dengan 1MB yang diangkat oleh Pemilik Bangunan Gedung.
41.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
42.Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan penda.pat dan pertimbangan, serta melakukan Gugatan Perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
43.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum ant.ara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
44.Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
45.Pengaturan ... - 1 1
45.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan Standar Teknis Bangunan Gedung sampai didaerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
46.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para Penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
47.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum.