1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur.
6.Badan … BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
7.Masyarakat adalah sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.
8.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
9.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, Kegiatan Keagamaan, Kegiatan Usaha, Kegiatan Sosial, Budaya, maupun Kegiatan Khusus.
10.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
11.Kebakaran adalah api besar yang tidak terkendali dan terjadi di tempat yang tidak kita inginkan serta dapat menimbulkan kerugian material/harta benda, cidera atau bahkan kehilangan nyawa manusia.
12.Bahaya Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh kebakaran dengan adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi percikan api hingga penjalaran api serta asap dan gas yang ditimbulkannya.
13.Pencegahan Bahaya Kebakaran adalah segala upaya atau berbagai kegiatan proteksi yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya bahaya kebakaran.
14.Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah segala upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan bahaya kebakaran atau mengendalikan bahaya kebakaran.
15.Penyelamatan adalah proses, cara, perbuatan menyelamatkan.
16.Sarana … BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
16.Sarana Penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
17.Proteksi Kebakaran adalah peralatan dan/atau sistem perlindungan dan pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.
18.Sistem Proteksi Bahaya Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
19.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disingkat RISPKP adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan dalam lingkup bangunan, kota dan lingkungan.
20.Rencana Sistem Pencegahan Bahaya Kebakaran adalah bagian dari RISPKP yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
21.Rencana Sistem Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah bagian dari RISPKP yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi saat terjadi bahaya kebakaran.
22.Rencana Sistem Penyelamatan adalah bagian dari RISPKP yang merupakan rencana kegiatan untuk penyelamatan dan evakuasi korban bahaya kebakaran dan terdampak bahaya kebakaran saat terjadi bahaya kebakaran.
23.Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana.
24.Keadaan Darurat Nonkebakaran Lainnya adalah situasi atau kejadian yang tidak normal dan terjadi tiba-tiba yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian bahaya kebakaran dan perlu segera ditanggulangi.
25.Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
26.Petugas … BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
26.Petugas adalah aparatur Dinas yang bertugas di lokasi tempat kejadian kebakaran dan/atau kondisi membahayakan manusia dan/atau keadaan darurat non kebakaran lainnya dan/atau pencarian dan pertolongan.