DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2011 Nomor 7 Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil dan membuat catatan pinggir pada aktaakta pencatatan sipil.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…