1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
4.Instansi Pelaksana adalah perangkat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur.
6.Camat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Lurah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kelurahan yang langsung di bawah Camat dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
8.Kepala Desa ...
8.Kepala Desa adalah Penyelenggara dan Penanggung Jawab utama di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Adrninistrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Adrninistrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencataan sipil.
11.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
12.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
13.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia
14.Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas Kependudukan dan pendataan pelaporan peristiwa penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan Kependudukan.
15.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
16.Nomor ...
16.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
17.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas keluarga.
18.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
19.Rekaman Elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.
20.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Pejabat Pencatatan Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Kepala Daerah untuk mengelola Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
22.Akta Pencatatan Sipil adalah akta yang memuat peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan.
23.ljin Tinggal Terbatas adalah ijin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Tjin ...
24.Ijin Tinggal Tetap adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
26.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi kependudukan ditingkat penyelenggaraan dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
27.Pelayanan Digital adalah pelayanan Administrasi Kependudukan dari format analog menjadi digital sehingga lebih mudah untuk diproses, disirnpan, dikelola, dan didistribu sikan .
28.Petugas Rahasia Khusus adalah Reserse dan petugas Intelejen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisislinya.
29.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa kelurahan atau nama lainnya.
30.Penduduk Rentan Admin istrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan karena bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat di daerah terbelakang.
31.Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara Kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
32.Pindah ...
32.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ketempat yang barn.
33.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
34.Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami isteri.
35.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, yang selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja ditingkat Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: