(1)Bupati melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengembangan Penanaman Modal yang memperoleh insentif danj atau kemudahan.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali. Pasa128 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dalam Peraturan Bupati. BABXI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 29
(1)Pemerintah Daerah melakukan Pengawasan atas pemanfaatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
(2)Pengawasan ... 17
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh aparat Pengawasan intern di lingkungan Pemerintahan Daerah.
(1)Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, permohonan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang sedang dalam proses, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah In1.
(2)Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur. Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 18 Juli 2019 BUPATIKUTAITIMUR, ttd ISMUNANDAR Diundangkan di Sangatta pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATENKUTAITIMUR, ttd IRAWANSYAH LEMBARANDAERAH KABUPATENKUTAITIMURTAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, PROVINSI KALIMANTANTIMUR : 46/2/2019 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Ke 'an H LAMPIRAN PERATURANDAERAH KABUPATENKUTAITIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHANPENANAMANMODAL DAFTARJENIS PENGURANGAN, KERINGANAN,ATAUPEMBEBASAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH I. BENTUK DAN BESARAN PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH NO. URAIAN KETERANGAN
a.Pajak Reklame; pembebasan pajak daerah dan atau retribusi
b.Pajak Penerangan Jalan; daerah sesuai kemampuan keuangan dan
c.Pajak Parkir; kebijakan daerah
d.Pajak Air Tanah; dan
e.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
2.RETRIBUSI KABUPATEN
a.Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
c.Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil;
d.Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum;
e.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f.Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam Kebakaran;
g.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h.Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus;
1.Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
j.Retribusi Pelayanan TeraJ Tera Ulang; k.RetribusiPelayanan Pendidikan;
l.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; m.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; n.RetribusiTer.rrrinru;
o.Retribusi Tempat Khusus Parkir;
p.Retribusi Pelayanan Pelabuhan;
q.Retribusi Penyebrangan di Air,
r.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
s.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
t.Retribusi Izin Trayek. II. FORMAT PENILAIAN
a.VARIABEL PENILAIAN NO. VARIABEL INDlKATOR PARAMETER NILAI 1 Besaran Besarnya investasi yang a. Nilai investasi Rp. 1 Investasi akan diinvestasikan 100.000.000.000,- dalam pembukaan usaha (seratus milyar rupiah) atau perluasan usaha sampai dengan Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh roilyar)
b.Nilai investasi Iebih dari 2 Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah)
c.Nilai investasi lebih dari 3 Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) 2 Penyerapan Penggunaan tenaga kerja a. Ada penyerapan tenaga 1 Tenaga Kerja lokalyang kerja lokal 50 (lima Lokal dibutuhkan/ dipekerjakan puIuh) orang sampai dalam usahanya dengan 150 (seratus lima puIuh orang)
b.Ada penyerapan tenaga kerja lokal lebih dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) orang
c.Ada penyerapan tenaga kerja lokal lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) orang 2 3 3 Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan Badan usaha/ penanam a. Penanam modal tidak modal yang menerapkan memiliki dokumen prinsip-prinsip UKL/UPL keseimbangan dan modal k dil
b.Penanam ea an, serta memiliki dokumen pemanfaatan sumber UKL/UPL namun tidak daya alam dan taat pada melakukan daur ulang rencana tata ruang yang limbahnya (produksi telah ditetapkan bersih)
c.Penanam memlliki UKL/UPL melakukan limbahnya bersih) modal dokumen dan daur ulang (produksi 1 2 3 4 Melakukan Alih Teknologi Penanam modal yang a. Belum ada memberikan kesempatan teknologi kepada pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat maupun dalam meningkatkan masyarakat pengetahuan dan penerapan teknologi yang digunakan oleh penanaman modal transfer kepada daerah kepada
b.Transfer telrnologi kepada pemerintah daerah dan masyarakat dilakukan dengan dukungan dana APBD
c.Transfer teknologi kepada pemerintah daerah dan masyarakat 3 dilakukan dengan pembiayaan penuh dari penanam modal 1 2 5 Merupakan Industri Prionir Penanam modal yang a. membuka jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas, memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang terjadi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis dahun mendukung produk unggulan daerah
c.Usaha penanam modal adalah jenis usaha 3 baru yang merrillild keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) dan mendukung pengembangan produk unggulan daerah (PUD) Usaha penanam modal adalah jems usaha baru dan tidak memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) dan tidak mendukung pengembangan produk unggulan daerah (PUD)
b.Usaha penanam modal adalah jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) tapi tidak mendukung pengembangan produk unggulan daerah (PUD) 1 2 6 Bennitra dengan UMKMK Melakukan kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
a.Penanam modal belum melakukan kemitraan secara fungsional
b.Penanam modal melakukan kemitraan secara fungsional dalam bidang produksi saja
c.Penanam modal 3 melakukan kemitraan secara fungsional dalam bidang produksi dan pemasaran hasil 1 2 7 Pembangunan Infrastruktur Penanam modal yang a. mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat Penanam modal dalam usahanya menyertakan pembangunan dan Fasum yang tidak Fasos 1 2
b.Penanam modal yang dalam usahanya menyertakan pembangunan Fasos dan Fasum dengan memperoleh dukungan dana dari APBD Provinsi dan atau APBD Kabupaten Kutai Timur
c.Penanam modal yang 3 dalam usahanya menyertakan pembangunan Fasos dan Fasum dengan menggunakan dana sendiri
b.SKALA PRIORITAS PENANAM MODAL
1.Skala Penentuan Prioritas Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
a.Skor nilai antara 1 sampai 7
b.Skor nilai antara 8 sampai 15
c.Skor nilai antara 16 sampai 23 = Prioritas Rendah = Prioritas Sedang = Prioritas Tinggi
2.Tabel Bentuk dan Besaran Pemberian Insentif Pajak dan Retribusi Daerah Berdasarkan Skala Prioritasnya Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Prioritas Rendah Prioritas Sedang Prioritas Tinggi Bentuk Insentif Dalam Penanaman Modal Pengurangan atau keringanan retribusi dan pajak untuk setiap penanam modal diberikan maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau retribusi daerah Pengurangan atau keringanan retribusi dan pajak untuk setiap penanam modal lebih besar dari 500/0 (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak atau retribusi daerah. Pengurangan atau keringanan retribusi dan pajak untuk setiap penanam modal lebih besar dari 75% (tujuh puluh linrua persen) sampai 1000/0 (seratus persen) dari dasar pengenaan pajak atau retribusi daerah.
3.Jangka Waktu dan Frekuensi Bentuk dan Besaran Pemberian InsentifPajak dan Retribusi Daerah Penanam Modal Jangka Waktu dan Frekuensi Insentif Penanaman Modal Bagi Penanam Modal Baru Diberikan maksimum 4 (empat) kali dalam jangka waktu 5 tahun sejak beroperasi usahanya Bagi Penanam Modal Lama yang Diberikan maksimum 2 (dua) kali saat usaha akan melakukan perluasan penanam modal akan melakukan perluasan usaha usaha BUPATI KUTAI TIMUR, ttd ISMUNANDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Kep H Waluyo eryawan. SH Pembina TK. II IVb NIP. 19670908 199403 1 003