DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan Daerah No. 2 mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan bantuan hukum; b. kerjasama penyelenggaraan bantuan hukum; c. jenis bantuan hukum; d. hak dan kewajiban; e. syarat pcmberian bantuan hukum; f. larangan; g. pengawasan; h. sanksi administratif; dan i. pendanaan. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat: a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…