Peraturan Daerah ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Timur. Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 7 JuJ i 2021 BUPATI KUTAI TIMUR, c~ ARDlANSYAH SULAlMAN Diundangkan di Sangatta pada tanggal 7 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUTAl TlMUR, s;aAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR, PROVlNSI KALIMANTAN TIMUR: (64.07/1/09/2/2021) PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKUTAlTIMUR NOMOR ... TAHUN ... Tentang BANTUANHUKUMBAGIMASYARAKATMISKIN I. UMUM Kebijakan peningkatan kcsejahteraan Masyarakat Miskin melalui pcndekatan ekonomi telah dilakukan Pemerintah Daerah dengan program penanggulangan kemiskinan. Scmentara kebijakan untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang kuat. Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Dalam Negara Hukum, Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tennasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat tidak mampu, rnerupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implernentasi Negara Hukum yang mengakui dan rnelindungi serta menjarnin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukurn, penyelenggaraan Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Daerah. Hingga saat ini, Pemerintah Daerah belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin tcrlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, sehingga dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat Tidak Mampu, hal ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang Bantuan Hukum, khususnya bagi orang atau kelompok Masyarakat Miskin. Materi pokok yang diatur dala.m Peraturan Daerah ini diantaranya mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ketjasama Pemberi Bantuan Hukum, Pcrlindungan Pemberi Bantuan Hukurn, Hak dan Kewajiban, Syarat Pemberian Bantuan Hukum, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasall Cukup jeJas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah menempatkan hak dan kcwajiban setiap orang secara proposional, patut, benar, baik dan tertib, Huruf b Yang dimaksud dengan "asas persamaan kedudukan di dalam hukum" adalah bahwa setiap orang mcmpunyai hak dan perlakuan yang sama didepan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah memberikan akses kepada rnasyarakat untuk mernperoleh informasi secara Jengkap, bcnar, jujur dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional. Hur1..lfd Yang dimaksud dengan "asas efisiensi" adalah memaksimalkan pemberian Bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada. Hurufe Yang dimaksud dengan "asas efektifitas" adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adaJah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyeJenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.