1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
6.Sarana adalah fasilitas lingkungan hunian yang berfungsi mendukung penyelenggaraan dan Pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
7.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan Hunian.
8.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
9.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10.Kawasan ... BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
10.Kawasan Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan Prasarana dan Sarana lingkungan dan terdiri atas Kawasan Perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
11.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
12.Berita Acara Serah Terima adalah serah terima seluruh atau sebagian Prasarana, Sarana, Utilitas Umum berupa tanah dan/atau bangunan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
13.Pengembang adalah perseorangan atau badan hukum yang bergerak dibidang pembanguan Perumahan baik yang dikelola oleh perorangan maupun berbadan hukum.
14.Rencana Tapak adalah rencana teknis peletakan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku untuk keperluan 4awasan4nan suatu proyek yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
15.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
16.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
17.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan 4awasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.