1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Pemerintah ...
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548); BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
6.Pelindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala Daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
7.Gangguan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Ketertiban adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
8.Penegakan Peraturan Daerah adalah upaya aparat/masyarakat melaksanakan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pencegahan pelanggaran Peraturan Daerah, serta tindakan penertiban terhadap penyimpangan dan pelanggarannya terhadap Peraturan Daerah.
9.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
10.Kecamatan adalah sebuah Perangkat Daerah sekaligus penyelenggara pemerintahan umum.
11.Desa adalah adalah wilayah kerja kepala Desa sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
13.Satuan ... BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
13.Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
14.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Desa/Kelurahan yang dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah untuk melakukan Pelindungan Masyarakat.
15.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan.
16.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Daya Paksa Polisional adalah tindakan nyata yang dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menghentikan dan/atau memperkecil risiko/dampak perbuatan pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati serta Gangguan Ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk Badan lainnya.
21.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian Jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
22.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
23.Trotoar adalah bagian dari Badan Jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
24.Ruang … BUPATI KUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
24.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam.
25.Taman adalah lahan yang ditanami dengan bunga-bungaan dan pepohonan sebagai tempat yang nyaman dan indah.
26.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan Pemerintah Daerah.
27.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
28.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
29.Asusila adalah segala perbuatan yang tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk persetubuhan.
30.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.