1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
4.Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan Zatau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalarn garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sarnpai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan perempuan.
7.Perlindungan . . . BUPATIKUTAITIMUR PROVINSIKALIMANTANTIMUR
7.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak- haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
8.Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk memenuhi hak korban yang meliputi layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
9.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar , menghambat, meniadakan kenikmatan, dan mengabaikan hak asasi perempuan.
10.Perempuan Korban Kekerasan adalah perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan diskriminasi yang tidak terpenuhi hak-haknya.
11.Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan Perempuan Korban kekerasan dari gangguan kesehatan yang dideritanya.
12.Rehabilitasi Sosial adalah segala upaya untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Perempuan Korban Kekerasan agar dapat menjalankan peran dan fungsi sosialnya baik dalam kehidupan keluarga dan/ atau masyarakat.
13.Pemulangan adalah upaya pengembalian Perempuan Korban Kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
14.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali Perempuan Korban Kekerasan dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
15.Bantuan ... BUPATIKUTAI TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
15.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pen damping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/ atau Perempuan Korban Kekerasan.
16.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk Perempuan Korban Kekerasan.
17.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelayanan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan Pelayanan kepada Perempuan Korban Kekerasan dan anak secara komprehensif meliputi pelayanan layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial , pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
18.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan UPTD PPA dalam memberikan pelayanan layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan dan anak.
19.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap Perempuan Korban Kekerasan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.