MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANO KAWASAN EKONOMI BENGALON DAN KALIORANG TAHUN2020- 2040. BABI ...
1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Timur.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Timur.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Kutai Timur.
5.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
6.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia, dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
9.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10.Penataan Ruang adalah proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
11.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
12.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem Jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
13.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budidaya.
14.Pemanfaatan ...
14.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
18.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi Kabupaten.
19.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang adalah rencana rinci Pemanfaatan Ruang Kawasan di sebagian Wilayah Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kaliorang yang disusun untuk penyiapan perwujudan Ruang Kawasan yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi dalam rangka pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
20.Zonasi adalah pembagian Kawasan ke dalam beberapa Zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi- fungsi lain.
21.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Biok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
22.Peta zonasi (zoning map) berupa rencana geometrik pemanfaatan ruang perkotaan, berisi pembagiQn blok peruntukan (zona).
23.Ketentuan Kegiatan dan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKIPR adalah untuk mewujudkan RDTR dalam bentuk program pengembangan BWP dalam jangka waktu perencanaan.
24.Rencana ...
24.Rencana Tata Bangunan dan Ungkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/Kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum, dan panduan rancangan, dan rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungarr/ Kawasan.
25.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
26.Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari Kabupaten dan/ atau Kawasan strategis Kabupaten yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kabupaten yang bersangkutan.
27.Sub bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut Sub BWP adalah bagian dati BWP yang dibatasi dengan ating fisik dan terdiri atas beberapa Biok.
28.Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan merupakan distribusi pusat-pusat pelayanan di dalam BWP yang akan melayani sub BWP yang meliputi pusat lingkungan yang terdiri dari pusat lingkungan kecamatan, desa dan dusun.
29.Biok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh ating fisik yang nyata seperti Jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana Jaringan jalan dan rencana Jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
30.Zona adalah Kawasan atau area yang memiliki fungsi atau karakteristik spesifik.
31.Sub zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dati fungsi dan karakteristik pada Zona yang bersangkutan.
32.Zona Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
33.Zona .'.
33.Zona Perlindungan Setempat yang selanjutnya disebut Zona PS adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, dan kawasan sekitar mata air.
34.Zona Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut Zona SS adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap kelestarian fungsi sungai.
35.Zona Sempadan Pantai yang selanjutnya disebut Zona SP adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai.
36.Zona Sekitar Mata Air yang selanjutnya disebut Zona MA adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada dan au atau waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya
37.Zona Sekitar Danau atau Waduk yang selanjutnya disebut Zona OW adalah kawasan tertentu di sekeliling danaujwaduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danaujwaduk.
38.Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH adalah area memanjangjjalur danjatau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam.
39.Zona Taman Kecamatan yang selanjutnya disebut Zona RTH-3 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
40.Zona Taman KelurahanjDesa yang selanjutnya disebut Zona RTH-4 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahanJdesa.
41.Zona Taman DusunjRukun Warga yang selaniutnva disebut Zona RTH-5 adalah Taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga Masyarakat, serta kegiatan Masyarakat lainnya di lingkungan dusunjRW tersebut.
42.Zona ...
42.Zona Pemakaman yang selanjutnya disebut Zona RTH-7 adalah penyediaan Ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, serta juga dapat berfungsi sebagai Daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, peneipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi ating Masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
43.Zona Ekosistem Hutan Mangrove yang selanjutnya disebut Zona EM adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan lindung tanaman mangrove yang memiliki eiri khas tertentu yaitu hutan yang tumbuh eli Daerah pasang surut, terutama di pantai yang terlindung, laguna dan muara sungai yang tergenang pada saat pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap garam.
44.Zona Budidaya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
45.Zona Perumahan yang selanjutnya disebut Zona R adalah Zona peruntukan Ruang yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
46.Zona Perumahan Kepadatan Sedang yang selanjutnya disebut Zona R-3 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau human dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan, atau memiliki Kepadatan Bangunan antara 40 sampai 100 rumah/hektar.
47.Zona Perumahan Kepadatan Rendah yang selanjutnya disebut Zona R-4 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau human dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan, atau memiliki Kepadatan Bangunan antara 10 sampai 40 rumahjhektar.
48.Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendab yang selanjutnya disebut Zona R- 5 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan, atau memiliki Kepadatan Bangunan dibawah 10 rumahjhektar.
49.Zona ...
49.Zona Perdagangan dan Jasa yang selanjutnya disebut Zona K adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
50.Zona Perdagangan dan Jasa Skala Pelayanan BWP yang selanjutnya disebut Zona K-2 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/ atau jasa, temp at bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan BWP.
51.Zona Perdagangan Dan Jasa Skala Pelayanan Sub BWP yang selanjutnya disebut Zona K-3 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dan Kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/ atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan sub BWP.
52.Zona Perkantoran yang selanjutnya disebut Zona KT adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan Pemerintahan, tempat bekerja/ tempat berusaha yang dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
53.Zona Industri yang selanjutnya disebut Zona I adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/ atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
54.Zona Kawasan Industri yang selanjutnya disebut Zona KI adalah adalah Zona pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
55.Zona Sentra Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Zona SIKM Zona industri dengan modal kecil dan tenaga keIja yang sedikit dengan peralatan sederhana. biasanya merupakan industri yang dikerjakan per orang atau nlmah tangga, seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, minyak goreng curah dan lain-lain.
56.Zona ...
56.Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya clisebut Zona SPU adalah Peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRWK.
57.Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Zona SPU-2 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
58.Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Zona SPU-3 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala desa.
59.Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Dusun/RW yang selanjutnya disebut SPU-4 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala Dusun.
60.Zona Campuran yang selanjutnya disebut Zona C Peruntukan ruang yang merupakan bagian dati kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi danj'atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangarr/jasa; perumahan dan perkantoran; perkantoran perdagangan / jasa.
61.Zona Perumahan dan Perdagangan/ Jasa yang selanjutnya disebut Zona C-l adalah peruntukan laban budi daya yang terdiri atas daratan dengan batas tertentu yang berfungsi campuran antara peru mahan dan perdagangan/jasa.
62.Zona Peru mahan dan Perkantoran yang selanjutnya disebut Zona C-6 adalah peruntukan lahan budi daya yang terdiri atas daratan dengan batas tertentu yang berfungsi campuran antara perumahan dan perkantoran.
63.Zona Peruntukan Lainnya yang selanjutnya disebut Zona PL adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan d.i Daerah tertentu berupa pertanian, perkebunan dan petemakan yang selanjutnya disebut PIrl.
64.Zona Pertanian Tanaman Pangan yang selanjutnya disebut Zona P-l peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman pangan untuk pribadi atau tujuan komersial.
65.Zona ...
65.Zona Perkebunan yang selanjutnya disebut Zona P-3 peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman perkebunan untuk pribadi atau tujuan komersial.
66.Zona Perikanan yang selanjutnya disebut Zona IK adalah peruntukan Ruang yang ctikembangkan untuk kegiatan perikanan yang meliputi Zona perikanan tangkap, Zona perikanan budidaya, Zona pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan sarana dan prasarana perikanan.
67.Zona Pariwisata yang selanjutnya disebut Zona W adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata ating an, buatan, maupun budaya.
68.Zona Pertambangan yang yang selanjutnya disebut Zona T adalah peruntukan Ruang yang memiliki potensi Mineral danl atau Batubara dan tidak terikat dengan Batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari Tata Ruang Nasional.
69.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
70.Sarana adalah kelengkapan lingkungan permukiman berupa fasilitas: pendictikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, Pemerintahan dan pelayanan umum, peribadahan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, dan lainya.
71.Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
72.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan Wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
73.Rencana Jaringan Pergerakan adalah seluruh Jaringan primer dan Jaringan sekunder yang meliputi jalan arteri, jalan kolektor, .ialan lokal dan .ialan lingkungan serta Jaringan jalan lainnya.
74.Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan Masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun Wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan. Termasuk dalam kelompok Utilitas adalah; Jaringan listrik, Jaringan telkom, Jaringan Air Bersih, Jaringan distribusi gas dan bahan bakar lainnya, Jaringan sanitasi dan lainnya.
75.Garis ... 75. Garis Sempadan adalah garis batas maksimum untuk mendirikan bangunan dati jalur j alan , sungai, saluran irigasi, Jaringan listrik tegangan tinggi, Jaringan pipa minyak dan gas. 76. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan/ atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, Jaringan tenaga listrik, pipa gas. Jalan Kolektor Primer adalahjalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan Wilayah, atau antara pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
78.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder pertama dt::H~ Kawa~aH ~~HQex: xeoua atau .l'IraW.asaneezuncer 77. kedua dengan Kawasan sekunder ketiga.
79.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan.
80.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, Kawasan sekunder kedua dengan peru mahan , Kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
81.Jalan Lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam Kawasan perdesaan, jalan di dalam lingkungan Kawasan perdesaan dan/ atau menghubungkan antar persil dalam Kawasan perkotaan.
82.Ruang Manfaat Jalan adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
83.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija atau Right Of Way merupakan Ruang Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi Ruang Manfaat Jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa ating serta kebutuhan Ruang untuk pengaman jalan dan dibatasi oIeh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
84.Ruang ...
84.Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya elisebut Ruwasja adalab Ruang tertentu di luar rumija yang penggunaannya dikuasai oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan fungsi jalan.
85.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya elisebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas Iahari/tanah perpetakari/Daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan RTBL.
86.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah besaran Ruang yang dihitung dari angka perbandingan jumlah luas lantai seluruh bangunan terhadap luas tanab perpetakan/ persil yang dikuasai sesuai RTR dan RTBL.
87.Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat KB adalah ketinggian suatu bangunan atau bagian bangunan, yang cliukur dari rata-rata permukaan tanah sampai setengah ketinggian atap miring atau sampai puncak dinding atau parapet, dipilih yang tertinggi.
88.Jarak Antar Bangunan adalah jarak yang terkecil, eliukur eli antara permukaan-permukaan denah dari bangunan-bangunan atau jarak antara dinding terluar yang berhadapan antara dua bangunan.
89.Kepadatan Bangunan adalah perbandingan antara jumlah bangunan dalam satu Biok dengan luas lahan Blok bersangkutan.
90.Jarak Bebas Bangunan Samping yang selanjutnya elisingkat JBBS adalah jarak minimum yang membatasi antara struktur bangunan terluar dengan penyengker / pagar samping pada persil yang dikuasai.
91.Air Baku untuk Air Minum, yang selanjutnya elisebut air baku adalah air yang dapat berasal sumber air permukaan, cekungan air tanah dari/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk rumah tangga.
92.Air Minum adalah Air Minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
93.Air Bersih adalah air yang mutunya clisarankan memenuhi syarat-syarat sebagai Air Minum seperti ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia 0220-1987 - M tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas Air Minum.
94.Air Limbah adalah semua jenis air buangan yang berasal dari kegiatan rumah tangga maupun non rumah tangga dan industri.
95.Instalasi ...
95.Instalasi pengolahan air adalah sistem pengolahan air yang terdiri dari unit- unit pengolahan yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas Air Baku menjadi Air Bersih.
96.Instalasi pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi pengolahan Air Limbah yang didesain untuk membuang limbah hiologis dan kimiawi dan air yang memungkinkan air tersebut digunakan untuk aktifitas lain.
97.Tempat Penampungan Sampah Sementara yang selanjutnya disingkat TPSS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.
98.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberi rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.
99.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR. 100.Orang adalah orang perseorangan darr/atau korporasi.
101.Masyarakat adalah Orang perseorangan, kelompok Orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non Pemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
102.Peran Masyarakat adalah berbagai kegiatan Masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah Masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam menyelenggarakan Penataan Ruang.
103.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang- undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
104.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut Tim KPRD adalah hadan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Kutai Timur. lOS.Ketentuan Kegiatan dan Intensitaa Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKIPR adalah untuk mewujudkan RDTR dalam bentuk program pengembangan BWP dalam jangka waktu perencanaan.