menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diu bah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.Undang-Undang ... Mengingat BUPATI KUTAITIMUR PROVINSI KALIMANTANTIMUR PERATURAN BUPATI KUTAITIMUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGARAi\N TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGANPERUSAHAAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAITIMUR, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.Undang-Undang ...
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2441 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerahadalah Kabupaten Kutai Timur,
2.Pemerintah ...
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelen.ggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerab otonom Kabupaten Kutai Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kecamatan.
5.Tanggung Jawab Sosial dan Ungkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
6.Penyelengara TJSL adalah forum yang memfasilitasi penyelenggaraan TJSL.
7.Tim Pelaksana TJSL yang membantu Bupati dalam memfasilitasi dan mengkomunikasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi program dan kegiatan TJSL eli Daerah
8.Pelaksana TJSL adalah Perusahaan yang membantu dana, dan/ atau melaksankan Program dan kegiatan TJSL di Daerah.
9.Masyarakat Penerima Manfaat adalah masyarakat baik perorangan atau kelompok, lembaga atau organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah dan lain-lain penerima bantuan dari Pelaksana TJSL.
10.Lembaga Swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah BABII RUANG LINGKUPDAN ASAS TJSL Pasal 2 Program TJSL Daerah diselenggarakan dan diterapkan dalam lingkup wilayah Daerah dengan melibatkan komitmen dari pihak-pihakyang meliputi: