1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
4.Dewan ...
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur.
7.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah.
8.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
9.Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Mili.k Daerah.
10.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-bailmya.
11.Badan Usaha MilikDaerah yang bselanjutnya disingkat SUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
12.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal darim APBDuntuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD
13.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penata usahaan Barang.
14.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang di milikinya.
15.Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapu san , penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
16.Perencanaan ...
16.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
17.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan Barang Milik Daerah.
18.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
19.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
20.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan Zatau optim ali sasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
21.Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
22.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua Barang Milik Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
23.Penghapusan adalah tindakan penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan I atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
24.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.
25.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
26.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
27.Kerjasama ...
27.Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Mili.k Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan atau sumber pembiayaan lainnya.
28.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan zatau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnyajangka waktu.
29.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
30.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
31.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antara pemerintah daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam. bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
32.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, antar pemerintah daerah, atau dari PemerintahDaerah kepada pihak lain, tanpa memperolehpenggantian.
33.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Mili.k Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham Daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan hokum lainnya yang dimiliki negara.
34.Pembukuan adalah rincian pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah ke daftar barang Pengguna atau Kuasa Pengguna rnenuru t golongan dan kodefikasi barang.
35.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
36.Penilaian ...
36.Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode zteknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Daerah.
37.Pelaporan adalah rangkaian laporan semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada Bupati melalui Pengelola.
38.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang digunakan oleh masing- masing Pengguna Barang.
39.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
40.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah. Pasa12