1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Tirnur.
2.Bupati adalah BupaU KuLaiTimur.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Forum Koordinasi Pimpinan eli Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Daerah, yang terdiri atas Bupati, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan Pirnpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dinas Pemberdayaan Masvarakat dan Desa Kabunaten Kutai Tirnur.~ .
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
8.Camat adalah pemirnpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
15.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
16.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
17.Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan 1 [satu] kali atau bergelombang.
18.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga Negeri Republik Indonesia yang berdasarkan hasil Penjaringan Panitia Pemilihan Kepala Desa telah terdaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
21.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga Negara Indonesia.
22.Penyaringan adalah bagi para Bakal Calon Kepala Desa baik dari segi administrasi, pengetahuan umum dan pemerintahan serta kemampuan kepemimpinan.
23.Penjabat Kepala Desa adalah seorang yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
24.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
25.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
26.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten ada 1~11. panitia yang dibentuk Bupati pada Tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemiglihan Kepala Desa.
27.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Keeamatan yang selanjutnya disebut Sub Kepanitiaan Keeamatan adalah panitia yang dibentuk Bupati dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa eli tingkat Keeamatan .
28.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
29.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya di singkat KPPS adalah petugas penyelenggara pemungutan suara eli masing-masing TPS dan petugas yang membantu kegiatan Panitia Pemilihan yang dianggap perlu.
30.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru.
31.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dan Pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
32.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
33.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
34.Tempat Pemungutan Suara yang selajutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungu tan suara.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah reneana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rene ana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
37.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
38.Hari adalah Hari kalender.