1.Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2.Pemerin tah ...
2.Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
5.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kutai Timur yang selanjutnya disingkat BNN Daerah adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan eli bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur me1alui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Kutai Timur
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan Ketergantungan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenjKota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah KabupatenjKota yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
8.Fasiilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
9.Penyalahgunaan adalah aktifitas atau kegiatan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan danj atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika.
11.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hal atau melawan hukum.
12.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdangangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
13.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap Kegiatan Atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindakan pidana Narkotika.
14.Rehabilitasi ...
14.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari Ketergantungan Narkotika.
15.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
16.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi Penyalahgunaan Narkotika dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
17.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada Penyalahgunaj Pecandu Narkotika melalui Wajib Lapor, rehabilitasi, pasca rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
18.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
19.Pecandu Narkotika adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan Ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
20.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWLadalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, danj atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
21.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, danj atau orangtua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur.
22.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informasi pada semua jenjang.
23.Rumah Kos adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan pengmapan.
24.Asrama adalah rumahjtempat yang secara khusus disediakan, yang dikekola oleh instansijyayasan untuk di huni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur.
25.Tempat ...
25.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan , ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur
26.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/Istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau Fasiilitasi lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sarna, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur.
27.Badan Usaha adalah setiap badan Hukum Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjannyaj operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.
28.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan media sosial.
29.Sistem Informasi adalah media informasi dan data yang dibuat secara terpadu dan berisi segala sesuatu yang menyangkut aktifitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.