menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015. \I ,1.nbc n; BUPATILABUHANBATU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU NOMOR / TAHUN 2015 TENT ANG ANGGj\.RAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAHUPATEN LABUHANBATU TAHUN ANGGARAN 2015 BUPATILABUHANBATU Le mbara n Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Periyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ); ::i Urid.mg-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbe ndaharaan Negara (Lembaran Negara Re publik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pe rner ik saan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437};
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarr.bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.U ndang-U ndang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor • - ') - • 5587) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Peraturan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun :2014 ten tang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
12.Per atur an Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 te nturig Ked ud uka n Protokoler dan Keuangan Pirn pi ua n d a n Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), scbagairnana telah diubah beberapa kali dengan Perat ur an Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 te ntarig Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ked ud ukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Le mbnr an Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 4712);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.Pe r a t ura n Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 reruang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 teritang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4576);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan • - _ ... -
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Penclapatan cl.an Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015:
21.Pe rat ur an Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daernh (Lembaran Negera Republik l ndonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Le mbara n Negera Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Pe raturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentar.g Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23.Pe r at ura n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana yang telah diubah beber apakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); • Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Per at uran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelavanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4585); l 9. Pe r a r ur an Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pe la por a n Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h un 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Pe rat ur an Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembz.lran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); • -~- 48.241.585.126
62.700.000.000