Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d,didasarkan atas kondisi dan potensi Desa,sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa danRKPDesa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a.komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain: 1)zirkon; 2)kaolin; 3)zeolit; 4)bentonit; 5)silika(pasirkuarsa); 6)kalsit(batukapur/gamping); 7)felspar;dan 8)intan. b.komoditastambang batuan,antara lain: 1)onik; 2)opal; 3)giok; 4)agat; 5)topas; 6)perlit; 7)toseki; 8)batu sabak; 9)marmer; 10)granit; 11)kalsedon; 12)rijang{chertj; 13)jasper; 14)krisopras; 15)garnet; dan 16)potensi komoditas tambang batuan lainnya.
c.rumput laut; d.hutanmilik Desa;dan
e.pengelolaan sampah.
a.peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
b.mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
c.pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
d.pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
e.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
f.dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan
g.peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: 1) Kelompok usaha ekonomi produktif; 2) kelompok perempuan; 3) kelompok tani; 4) kelompok masyarakat miskin; 5) kelompok nelayan; 6) kelompok pengrajin; 7) kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 8) kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.